Berita

Romo Syafii/Net

Politik

Romo Syafi'i: Kapolri Ngerti Hukum Tidak?

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 21:27 WIB | LAPORAN:

Pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang menyebut Ketua DPW PAN Eko Hendro Purnomo bisa dipidana karena menyebut penangkapan teroris bom panci di Bekasi hanya pengalihan isu kasus Ahok, berbuntut panjang.

Ini lantaran dalam pernyataan itu, Jenderal Tito menyebut bahwa Eko Patrio bisa dipidana sekalipun pernyataan yang dilontarkan itu dalam kapasitas anggota DPR.

Dijelaskan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i bahwa pernyataan Kapolri itu bertentangan dengan Pasal 20A ayat (3) UU 17/2015 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).


Dalam UU MD3 diatur bahwa anggota DPR memiliki imunitas atas berbagai pernyataannya secara lisan ataupun tertulis baik di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR, sepanjang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

"Saya nggak tahu apakah Kapolri nggak ngerti hukum. Selain itu, ketentuan Pasal 224 UU MD3 dan putusan MK mengatur, pemanggilan, dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden," ujarnya saat konferensi pers bersama Anggota Komisi III lainnya di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12).

Lebih lanjut, Muhammad Syafi'i menilai Kapolri kurang membaca UU. Untuk itu, ia meminta Tito untuk banyak membaca UU agar tidak membuat pernyataan secara terburu-buru

"Kapolri perlu baca undang-undang, Kapolri sering buat pernyataan buru-buru," tutup pria yang akrab Romo Syafi'i.

Eko siang tadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait pemberitaan di 7 media online, yang memuat pernyataannya bahwa penangkapan terduga teroris di Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun begitu, politisi PAN tersebut membantah telah mengeluarkan pernyataan tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah diwawancarai oleh ketujuh media online tersebut. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya