Berita

Muhammad Prasetyo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Prasetyo: PK Benny Cuma Ulur Waktu Eksekusi Mati, Tapi Kita Hargai Putusan MA

KAMIS, 15 DESEMBER 2016 | 08:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Eksekusi mati bandar narkoba bisa jadi bakal digelar lagi dalam waktu dekat ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) terpi­dana mati Benny Sudrajat alias Tandi Winardi.

Benny adalah gembong narko­ba yang lebih besar dari ter­pidana mati Freddy Budiman. Bila Freddy bergelut di sek­tor ekspor-impor narkotika, Benny justru membangun pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Benny adalah ketua gembongnarkoba 'Tangerang Nine'. Anggotanya adalah; Iming Santoso alias Budhi Cipto, Zhang Manquan (Cina), Chen Hongxin (Cina), Jian Yuxin (Cina), Gan Chunyi (Cina), Zhu Xuxiong (Cina), Nicolas (Belanda), Serge (Prancis).


Saking licinnya, Benny yang sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, tetap bisa leluasa mengendalikan pembangunan pabrik narkoba di Pamulang, Cianjur dan Tamansari.

Untuk mengulur-ulur eksekusi mati, Benny getol mengaju­kan upaya hukum. Dan akhirnya baru-baru ini MA meno­lak Peninjauan Kembali (PK) Benny. Menanggapi putusan itu, berikut penuturan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Rakyat Merdeka, terkait kemungkinan eksekusi hukuman mati kepada Benny cs;

Sepengetahuan anda, track record Benny seperti apa sih?
Dia itu kan bikin pabrik kain, disamarkan. Ada beberapa pelaku waktu itu, termasuk dari Belanda, China, itu yang ke­mudian diproses waktu itu dan pusatnya di Tangerang.

Terus, ceritanya bisa sampai divonis hukuman mati?

Karena Tangerang itu su­dah punya track-record, ban­yak menghukum mati bandar narkoba kan seperti itu. Itu yang terjadi.

Lalu?
Kan divonis mati itu oleh Pengadilan Negeri kan. Kemudian seterusnya, setelah saya tinggalkan, dan ternyata sampai sekarang tetap diproses hukum mati.

Sampai sekarang Benny masih menempuh upaya hu­kum, salah satunya PK ke MA. Tanggapan anda?
Novum apa yang diajukan lagi oleh yang bersangkutan. Kan semuanya sudah dibahas dan dipertimbangkan pada saat sidang pertama, banding dan di kasasi. Kalau nggak salah yang bersangkutan sudah pernah men­gajukan PK juga.

Nah, untuk apalagi ajukan PK?

Sudah terbukti bahwa PK itu adalah sekadar untuk upaya mengulur-ulur waktu kan. Jadi kita ya memberikan apresia­si kalau memang Mahkamah Agung tetap menolak PK yang bersangkutan. Karena menurut hemat kita, memang ya alasan­nya novum apa yang diajukan ke persidangan kan.

Kenapa nggak langsung dieksekusi mati saja?
Hanya masalahnya karena ini hukuman mati, kan tentunya ka­laupun PK itu menyatakan tidak menangguhkan pelaksanaan pu­tusan, tapi untuk hukuman mati kan tentunya lain. Hukuman mati kita tunggu dulu sampai hak hukum yang bersangkutan terpenuhi.

Hak hukum apalagi yang perlu ditunggu?
Tinggal tentunya kemungki­nan ajukan grasi. Itu lah yang terjadi di Indonesia kan, proses hukum memakan waktu yang cukup panjang.

Tapi akan terus kita tempuh, supaya semuanya bisa tuntas. Khususnya masalah proses hu­kumnya itu. Dan hak hukum yang bersangkutan.

Sudah ada jadwal kapan gelombang eksekusi hukuman mati selanjutnya?
Belum ada. Masih kita inilah (tunggu). Karena masih banyak hal-hal lain yang kita nilai perlu diskala-prioritaskan. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya