Berita

Muhammad Prasetyo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Prasetyo: PK Benny Cuma Ulur Waktu Eksekusi Mati, Tapi Kita Hargai Putusan MA

KAMIS, 15 DESEMBER 2016 | 08:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Eksekusi mati bandar narkoba bisa jadi bakal digelar lagi dalam waktu dekat ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) terpi­dana mati Benny Sudrajat alias Tandi Winardi.

Benny adalah gembong narko­ba yang lebih besar dari ter­pidana mati Freddy Budiman. Bila Freddy bergelut di sek­tor ekspor-impor narkotika, Benny justru membangun pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Benny adalah ketua gembongnarkoba 'Tangerang Nine'. Anggotanya adalah; Iming Santoso alias Budhi Cipto, Zhang Manquan (Cina), Chen Hongxin (Cina), Jian Yuxin (Cina), Gan Chunyi (Cina), Zhu Xuxiong (Cina), Nicolas (Belanda), Serge (Prancis).


Saking licinnya, Benny yang sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, tetap bisa leluasa mengendalikan pembangunan pabrik narkoba di Pamulang, Cianjur dan Tamansari.

Untuk mengulur-ulur eksekusi mati, Benny getol mengaju­kan upaya hukum. Dan akhirnya baru-baru ini MA meno­lak Peninjauan Kembali (PK) Benny. Menanggapi putusan itu, berikut penuturan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Rakyat Merdeka, terkait kemungkinan eksekusi hukuman mati kepada Benny cs;

Sepengetahuan anda, track record Benny seperti apa sih?
Dia itu kan bikin pabrik kain, disamarkan. Ada beberapa pelaku waktu itu, termasuk dari Belanda, China, itu yang ke­mudian diproses waktu itu dan pusatnya di Tangerang.

Terus, ceritanya bisa sampai divonis hukuman mati?

Karena Tangerang itu su­dah punya track-record, ban­yak menghukum mati bandar narkoba kan seperti itu. Itu yang terjadi.

Lalu?
Kan divonis mati itu oleh Pengadilan Negeri kan. Kemudian seterusnya, setelah saya tinggalkan, dan ternyata sampai sekarang tetap diproses hukum mati.

Sampai sekarang Benny masih menempuh upaya hu­kum, salah satunya PK ke MA. Tanggapan anda?
Novum apa yang diajukan lagi oleh yang bersangkutan. Kan semuanya sudah dibahas dan dipertimbangkan pada saat sidang pertama, banding dan di kasasi. Kalau nggak salah yang bersangkutan sudah pernah men­gajukan PK juga.

Nah, untuk apalagi ajukan PK?

Sudah terbukti bahwa PK itu adalah sekadar untuk upaya mengulur-ulur waktu kan. Jadi kita ya memberikan apresia­si kalau memang Mahkamah Agung tetap menolak PK yang bersangkutan. Karena menurut hemat kita, memang ya alasan­nya novum apa yang diajukan ke persidangan kan.

Kenapa nggak langsung dieksekusi mati saja?
Hanya masalahnya karena ini hukuman mati, kan tentunya ka­laupun PK itu menyatakan tidak menangguhkan pelaksanaan pu­tusan, tapi untuk hukuman mati kan tentunya lain. Hukuman mati kita tunggu dulu sampai hak hukum yang bersangkutan terpenuhi.

Hak hukum apalagi yang perlu ditunggu?
Tinggal tentunya kemungki­nan ajukan grasi. Itu lah yang terjadi di Indonesia kan, proses hukum memakan waktu yang cukup panjang.

Tapi akan terus kita tempuh, supaya semuanya bisa tuntas. Khususnya masalah proses hu­kumnya itu. Dan hak hukum yang bersangkutan.

Sudah ada jadwal kapan gelombang eksekusi hukuman mati selanjutnya?
Belum ada. Masih kita inilah (tunggu). Karena masih banyak hal-hal lain yang kita nilai perlu diskala-prioritaskan. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya