Berita

Muhammad Prasetyo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Prasetyo: PK Benny Cuma Ulur Waktu Eksekusi Mati, Tapi Kita Hargai Putusan MA

KAMIS, 15 DESEMBER 2016 | 08:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Eksekusi mati bandar narkoba bisa jadi bakal digelar lagi dalam waktu dekat ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) terpi­dana mati Benny Sudrajat alias Tandi Winardi.

Benny adalah gembong narko­ba yang lebih besar dari ter­pidana mati Freddy Budiman. Bila Freddy bergelut di sek­tor ekspor-impor narkotika, Benny justru membangun pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Benny adalah ketua gembongnarkoba 'Tangerang Nine'. Anggotanya adalah; Iming Santoso alias Budhi Cipto, Zhang Manquan (Cina), Chen Hongxin (Cina), Jian Yuxin (Cina), Gan Chunyi (Cina), Zhu Xuxiong (Cina), Nicolas (Belanda), Serge (Prancis).


Saking licinnya, Benny yang sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, tetap bisa leluasa mengendalikan pembangunan pabrik narkoba di Pamulang, Cianjur dan Tamansari.

Untuk mengulur-ulur eksekusi mati, Benny getol mengaju­kan upaya hukum. Dan akhirnya baru-baru ini MA meno­lak Peninjauan Kembali (PK) Benny. Menanggapi putusan itu, berikut penuturan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Rakyat Merdeka, terkait kemungkinan eksekusi hukuman mati kepada Benny cs;

Sepengetahuan anda, track record Benny seperti apa sih?
Dia itu kan bikin pabrik kain, disamarkan. Ada beberapa pelaku waktu itu, termasuk dari Belanda, China, itu yang ke­mudian diproses waktu itu dan pusatnya di Tangerang.

Terus, ceritanya bisa sampai divonis hukuman mati?

Karena Tangerang itu su­dah punya track-record, ban­yak menghukum mati bandar narkoba kan seperti itu. Itu yang terjadi.

Lalu?
Kan divonis mati itu oleh Pengadilan Negeri kan. Kemudian seterusnya, setelah saya tinggalkan, dan ternyata sampai sekarang tetap diproses hukum mati.

Sampai sekarang Benny masih menempuh upaya hu­kum, salah satunya PK ke MA. Tanggapan anda?
Novum apa yang diajukan lagi oleh yang bersangkutan. Kan semuanya sudah dibahas dan dipertimbangkan pada saat sidang pertama, banding dan di kasasi. Kalau nggak salah yang bersangkutan sudah pernah men­gajukan PK juga.

Nah, untuk apalagi ajukan PK?

Sudah terbukti bahwa PK itu adalah sekadar untuk upaya mengulur-ulur waktu kan. Jadi kita ya memberikan apresia­si kalau memang Mahkamah Agung tetap menolak PK yang bersangkutan. Karena menurut hemat kita, memang ya alasan­nya novum apa yang diajukan ke persidangan kan.

Kenapa nggak langsung dieksekusi mati saja?
Hanya masalahnya karena ini hukuman mati, kan tentunya ka­laupun PK itu menyatakan tidak menangguhkan pelaksanaan pu­tusan, tapi untuk hukuman mati kan tentunya lain. Hukuman mati kita tunggu dulu sampai hak hukum yang bersangkutan terpenuhi.

Hak hukum apalagi yang perlu ditunggu?
Tinggal tentunya kemungki­nan ajukan grasi. Itu lah yang terjadi di Indonesia kan, proses hukum memakan waktu yang cukup panjang.

Tapi akan terus kita tempuh, supaya semuanya bisa tuntas. Khususnya masalah proses hu­kumnya itu. Dan hak hukum yang bersangkutan.

Sudah ada jadwal kapan gelombang eksekusi hukuman mati selanjutnya?
Belum ada. Masih kita inilah (tunggu). Karena masih banyak hal-hal lain yang kita nilai perlu diskala-prioritaskan. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya