Berita

Buni Yani/Net

Wawancara

WAWANCARA

Buni Yani: Saya Sama Sekali Tidak Takut, Lillahi Ta’ala Saya Akan Lawan

RABU, 14 DESEMBER 2016 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dosen yang juga aktivis di ra­nah media sosial ini yakin sekali akan memenangkan praperadilan. Ia mengaku, mengan­tongi banyak bukti yang dapat menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadapnya cacat hu­kum dan cacat prosedural.

"Kalau hakim mau objektif, mestinya saya menang. Karena prosedurnya banyak yang dil­anggar, kalau menurut prosedur kita," kata Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Berikut wawancara lengkapnya.

Tanggapan anda terkait penetapan anda sebagai ter­sangka?
Saya merasa memang saya ini dikriminalisasi, penetapan status tersangka saya lebih ber­sifat politis. Jadi karena Ahok statusnya tersangka, lalu Buni Yani juga harus menjadi ter­sangka. Oleh karena itulah saya melawan.

Saya merasa memang saya ini dikriminalisasi, penetapan status tersangka saya lebih ber­sifat politis. Jadi karena Ahok statusnya tersangka, lalu Buni Yani juga harus menjadi ter­sangka. Oleh karena itulah saya melawan.

Kenapa anda beranggapan begitu?
Karena saya yakin tidak ber­salah. Maksud saya membuat caption itu sudah jelas, yaitu untuk mengajak netizen berdis­kusi soal penistaan agama apa bukan. Karena kan pernyataan­nya Ahok seperti itu. Tidak ada maksud lain.

Tapi kan polisi juga tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka
Dasar penetapan saya sebagai tersangka dan penangkapan saya tidak jelas, baik secara objektif maupun subjektif.

Maksudnya?
Penangkapan dan penetapan sebagai tersangkanya tidak sah, karena tidak dilaksanakan dan tidak berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Saya ditetapkan sebagai tersangka secara tiba -tiba, ketika sedang diperiksa sebagai saksi. Untuk itu saya tidak menandatangi berita acara penangkapan.

Selain itu penetapan saya sebagai tersangka juga tidak sah, karena ditetapkan duluan sebelum dilaksanakannya gelar perkara. Padahal kasus yang menimpa saya erat kaitannya dengan kasus yang menimpa Ahok. Kasus Ahok dilakukan gelar perkara, sementara kasus Buni Yani tidak gelar perkara.

Tapi kan memang polisi bisa menetapkan seorang sebagai tersangka ketika diperiksa sebagai saksi?
Sebab dalam kasus saya pen­angkapan dilakukan sebelum saya ditetapkan sebagai ter­sangka.

Sementara dalam perkara ini saya tidak tertangkap tangan se­dang melakukan tindak pidana. Penangkapan dilakukan dengan prosedur yang dilanggar oleh penyidik. Ini artinya penyidik berlaku tidak adil kepada saya.

Tadi Anda bilang punya banyak bukti. Bukti apa sa­jakah itu?
Bukti itu antara lain capture akun-akun yang telah terlebih dulu mengunggah, dan me­nyebarkan ulang video pidato Ahok. Kemudian ada juga cap­tion dari puluhan akun yang bahasanya lebih provokatif dan lebih dulu memberikan caption yang provokatif. Kalau saya kan biasa saja.

Setelah mencuatnya kasus ini, banyak juga pihak meng­gap anda bersalah. Apakah anda pernah mendapat anca­man pihak - pihak tersebut?
Banyak. Misalnya ada mo­bil yang datang sebagai teror. Mobil -mobil itu sering muncul dekat rumah, sehingga saya sep­erti dimata-matai. Ada ancaman melalui telepon, akun Gmail, WhatsApp, Twitter, Facebook, dan Instagram juga. Salah satu ancamannya supaya saya jan­gan sampai injakkan kaki di Surabaya. Tetapi saya tidak mau terlalu dalam soal ini, nanti saya dibilang lagi provokasi. Saya berusaha menyembunyikan orang yang mengancam saya. Kalau saya kasih tahu, tam­bah lagi, tapi pihak sana terus-menerus bikin provokasi.

Apa yang anda lakukan terhadap semua ancaman tersebut?

Saya sudah laporkan kepada pihak berwajib. Tapi menurut saya, sangat tidak fair. Saya pu­nya keluarga, saya punya anak, kan perlu perlindungan.

Anda tidak minta perlind­ungan dari kepolisian?
Tidak. Sebab saya sama sekali tidak takut, lilahita'ala saya akan lawan. Saya hanya merasa ini tidak adult. Saya tidak mau ngapa-ngapain ke Ahok, tapi kok saya yang diginikan.

Harapan anda terkait kasus ini?
Saya meminta kepada ketua PN Jakarta selatan untuk men­erima dan mengabulkan per­mohonan pra peradilan saya seluruhnya, serta menyatakan penetapan tersangka tidak sah secara hukum. Saya juga ber­harap agar pengadilan bisa me­mulihkan hak saya dalam sidang terbuka. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya