Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium dugaan praktik kartel yang dilakukan enam perusahaan angkutan barang yang melayani rute Batam-Singapura dan Singapura-Batam. Mereka memasang tarif yang tidak wajar sehingga merugikan pengguna jasa.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, pihaknya kini tengah menyelidiki dugaan kartel tersebut. "Keenam peÂrusahaan tersebut berdomisili di Singapura. Kami menduga mereka melakukan koordinasi, persekongkolan dalam menetapkan tarif kontainer," ungkap Syarkawi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, dugaan praktik kartel itu dapat dilihat dari tingginya tarif jika dibandingkan pengangkutan barang Jakarta-Singapura, Singapura-Jakarta. Padahal, jarak Batam-Singapura, Singapura-Batam dekat sekali.
Sekadar informasi, dalam peÂnyelidikan awal KPPU Batam, 6 perusahaan menetapkan harga yang sama untuk jasa pengangkutan peti kemas Batam-Singapura yang hanya berjarak sekitar 30 kilometer (km). Ukuran 20 feet ditetapkan seharga 550 ribu dolar AS, dan ukuran 40 feet seharga 750 ribu dolar AS. Harga yang dipatok tersebut, terlalu tinggi bila dibandingkan harga pengangkutan peti kemas rute Jakarta-Singapura yang berjarak sekitar 1.000 km yang hanya sekitar 250 ribu dolar AS. Ada selisih 50 persen antara Batam-Singapura dan Jakarta-Singapura.
"Perbedaaan itu menjadi
entry point untuk kita melakukan peÂnyelidikan," ungkapnya.
Syarkawi menuturkan, untuk menyelidiki kasus tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPPUSingapura. Selain itu, pihaknya akan mendorong upaya mempercepat amandemen Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami sudah minta DPR mempercepat amandemen Undang-Undang ini supaya KPPU diberi kewenangan untuk memeriksa perusahaan yang ada di luar ketika mereka melakukan praktik anti persaingan yang merugikan perusahaan Indonesia. Mudah-mudahan dewan bisa mengabulkan permintaan kami," harapnya.
Komisioner KPPU Munrokhim Misana menambahkan, 6 peÂrusahaan tersebut diduga telah melakukan praktik kartel pengaÂpalan barang kontainer pada jalur laut tersebut bertahun-tahun.
"Sejak zaman dahulu sudah begitu. Itu merugikan peruÂsahaan Indonesia. Kontainer yang di Batam mau masuk ke Singapura mahal banget tarifÂnya," ungkapnya.
Saat ditanyakan soal kerugian, Munrokhim mengaku belum mengetahui angka persisnya karena masih dalam proses peÂnyelidikan.
"Masih dalam penyelidiÂkan. Yang jelas tarifnya jauh sekali bedanya dengan Jakarta-Singapura, Singapura-Jakarta," tuturnya.
Munrokhim berharap, dengan penanganan kasus ini, tarif bisa turun.
Bentuk Satgas UKM KPPUbersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UKM) membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi kerja sama perusaÂhaan besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Syarkawi mengungkapÂkan, Satgas itu dibentuk sebagai tindak lanjut banyaknya pengaduan tindakan semena-mena perusahaan besar terhadap UMKM.
Dia menuturkan, bentuk kemiÂtraan usaha saat ini, tidak sedikit yang dilandasi oleh kepura-puraan. Tidak lagi sebagai bentuk aksi korporasi yang strategis.
Syarkawi mencontohkan mengenai kerja sama bisnis ayam perusahaan besar dengan UMKM di Semarang, Jawa Tengah. KPPU dapat laporan, peÂrusahaan besar kerap menunda-nunda pembelian ayam dari UMKM sehingga mempengaruhi proses penentuan harga.
"Penundaan pembelian itu merugikan yang kecil. Dalam konteks ini KPPU punya keÂwenangan penegakan hukum di situ. Satgas ini fungsinya mengaÂwasi aksi itu," kata Syarkawi.
Dia menerangkan, Satgas kemitraan ini akan menjalankan fungsi koordinasi dalam pengaÂwasan kemitraan ke depan. Di antaranya, melakukan sosialisasi dan advokasi ke para pemangku kepentingan dalam mewujudkan kemitraan usaha sehat. TujuanÂnya, untuk menggerakkan perÂekonomian nasional agar lebih maju lagi. ***