Berita

Foto/Net

X-Files

Urunan Suap, Hengky Polisar Bolak-balik Dipanggil KPK

Kasus Program Aspirasi DPR Di BPJN IX
RABU, 14 DESEMBER 2016 | 10:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur PT Martha Teknik Tunggal Hengky Polisar kembali dipanggil KPK. Ia diperiksa dalam kasus suap program aspirasi DPR di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.
 
Hengky bolak-balik dipanggil ke markas KPK di Kuningan dalam perkara ini. Berdasarkan catatan, ia pernah dipanggil pada 12 Mei dan 11 Oktober 2016. Kali ini adalah panggilan ketiga.

Meski begitu, status Hengky masih saksi. "Saksi itu diper­iksa untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Andi Taufan Tiro, bekas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Amanat Nasional di Komisi V DPR menjadi ter­sangka kasus suap program aspirasi dewan.

Febri menjelaskan, Hengky dipanggil berulang kali karena penyidik perlu meminta klari­fikasi mengenai keterlibatannya dalam kasus suap ini.

Dalam perkara Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang sudah disidangkan, terungkap Hengky ikut urunan duit untuk menyuap Andi Taufan Tiro.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir didakwa menyuap Andi Taufan Tiro Rp 7 miliar agar mendapatkan program aspirasi milik anggota Komisi V DPR itu di BPJNIX.

"Pada Oktober 2015, Terdakwa (Khoir) bertemu dengan Andi Taufan Tiro beserta seorang wiraswasta Imran S Djumadil dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary dan membahas fee pemulusan proyek," sebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK Abdul Basir membacakan dakwaan terhadap Khoir, 4 April 2016.

Dalam pertemuan itu, Andi Taufan Tiro menyebutkan memi­liki proyek yang bersumber dari program aspirasi senilai Rp 170 miliar. Dari jumlah itu Rp 100 miliar akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara dan pelelangannya akan dilakukan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I Maluku Utara Quraish Lutfi.

Setelah mengetahui proyek tersebut, Khoir tertarik untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi Andi Taufan Tiro dan berjanji akan memberi­kan bayaran jika terdakwa jadi pelaksana proyek tersebut.

Pada awal November 2015, terdakwa bersama Imran S. Djumadil dan Quraish Lutfi bertemu dengan Andi Taufan Tiro. Andi menjelaskan penger­jaan jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesar Rp70 miliar sudah disetujui dan akan dilelang Quraish Lutfi.

"Terdakwa meminta agar bisa mengambil proyek tersebut dan berjanji akan berikan fee sebesar 7 persen dari total proyek yaitu sekitar Rp 7 miliar," ujar JPU.

Pada 9 November 2015, Djumadil meminta terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2,8 miliar untuk Andi Taufan Tiro. Khoir memerintahkan pegawain­ya, Erwantoro untuk menyer­ahkan uang Rp 2 miliar. Uang tersebut sebagai fee awal proyek ruas jalan Wayabula-Sofi.

"Keesokan harinya terdakwa meminta Erwantoro untuk menu­karkan uang Rp 2 miliar menjadi 206.718 dolar Singapura dan di­bungkus dalam paper bag warna cokelat, kemudian diserahkan ke Andi melalui Imran Djumadil," ujar JPU.

Namun saat di lokasi penyera­han, Imran meminta Erwantoro menyerahkan uang itu langsung ke Andi Taufan Tiro di ruang ker­janya di Gedung DPR Senayan.

Pada 12 November, Khoir kembali meminta Erwantoro mengantarkan uang Rp 200 juta ke Andi Taufan Tiro sebagai kes­epakatan proyek jalan Wayabula-Sofi. "Uang ini dibungkus dalam paperbag motif batik, dan diser­ahkan ke Andi melalui Jailani di parkiran PTWindhu Tinggal Utama," ujar JPU.

Pada 12 November, Khoir kembali meminta Erwantoro menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar yang kemudian ditukar jadi 205.128 dolar Singapura.

Akhir November, Khoir tidak punya cukup uang lagi untuk melunasi fee untuk Andi Taufan. Imran lalu meminta nomor rek­ening Erwantoro untuk dipergu­nakan sebagai sarana penerima uang dari Hengky Polisar dan Budi Liem sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan Erwantoro di warung tenda roti bakar de­pan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

Mengenai perubahan status Hengky dari saksi menjadi ter­sangka, menurut Febri, merupa­kan keputusan penyidik. "Kita tunggu hasil penyidikannya saja dulu," katanya.

Kilas Balik
Incar Proyek Di Maluku, Aseng Kasih Politisi PKS Rp 2,5 Miliar

Dua pengusaha telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap program aspirasi DPR di BPJNIX. Bos PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir telah men­jalani persidangan dan divonis bersalah.

Pekan lalu, KPK menetap­kan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng sebagai tersangka kasus yang sama. Pria yang biasa dipanggil Aseng ini ikut patungan duit untuk menyuap anggota Komisi V DPR. "Penyidik menetapkan tersangka pada pengusaha SKS alias Aseng," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Menurut dia, penetapan ter­sangka kepada Aseng ini mer­upakan hasil pengembangan perkara suap program aspi­rasi DPR di BPJN IX Maluku-Maluku Utara.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama kar­ena menyuap anggota Komisi V DPR dan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary untuk untuk mendapatkan proyek jalan pro­gram aspirasi DPR.

Uang suap diperoleh dari patungan sejumlah pengusaha. Salah satunya Aseng. "Dana sua­pnya dihimpun oleh terpidana Abdul Khoir," sebut Febri.

Mengenai keterlibatan pen­gusaha lain yang ikut patungan duit suap, menurut Febri, masih didalami. "Tentu saja nama-nama lain atau informasi-informasi lain sangat mungkin didalami oleh penyidik secara detail," ujarnya.

Keterlibatan Aseng terkuak dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Khoir dalam kesaksiannya mengungkapkan pada awal Desember 2015, Amran mem­inta uang Rp 15 miliar kepada di­rinya, So Kok Seng alias Aseng dan John Alfred. Masing-masing diminta Rp 5 miliar. "Saya sam­paikan, kita tidak punya duit. Tapi Amran telepon-telepon saya terus. Kemudian dia tanya, 'adanya berapa?'" tutur Khoir.

Khoir tak menyebutkan uang patungan yang akhirnya diser­ahkan kepada Amran. Sebab, kasus pemberian uang itu kepada Amran itu masih diusut KPK. Belakangan, Amran pun ditetap­kan sebagai tersangka.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir mengaku patungan den­gan pengusaha lainnya untuk menyuap anggota Komisi V DPR. Ia menghimpun uang dari Aseng Rp 1,5 miliar dan dari Direktur PTSharleen Jaya, Hong Arta Jhon Alfred Rp 1 miliar.

Para pengusaha itu patungan duit suap karena berharap bakal mendapat proyek jalan pro­gram aspirasi DPR di BPJN IX. Perusahaan Aseng, PT Cahaya Mas Perkasa akhirnya kebagian proyek jalan Sagea-Patani se­nilai Rp 42,5 miliar.

Tim KPK telah menggele­dah rumah Aseng di Kompleks GBI Bojongsoang, Kabupaten Bandung, untuk mengumpulkan barang bukti kasus ini.

Tim KPK yang terdiri dari delapan orang datang ke ru­mah Aseng didampingi polisi. "Penggeledahan untuk melengka­pi barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dirjen Bina Marga (Kementerian) PU," kata seorang anggota tim.

Ketika bersaksi untuk perka­ra Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Aseng mengakui pernah memberikan uang kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya