Berita

Politik

Tragedi Di Myanmar Jadi Kejahatan Besar Genosida

MINGGU, 11 DESEMBER 2016 | 00:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tragedi penindasan, pembantaian, penyiksaan, pemerkosaan, pemusnahan, penghancuran, dan diskriminasi lainnya yang kembali terjadi di Distrik Maungdaw di bagian utara Arakan (Rakhine State) yang dilakukan oleh Militer Myanmar terhadap Rohingya baru-baru ini mengingatkan pada Operasi Naga Min pada masa pemerintahan Juncta Militer Myanmar.

"Tragedi ini jelas adalah kejahatan HAM luar biasa dalam bentuk genosida dan kejahatan kemanusiaan yang memenuhi ketentuan Artikel 6 dan 7 dari Statuta Roma tanggal 17 Juli 1998," kata Heri Aryanto dalam peringatan Hari HAM Sedunia, dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 11/12).

Advokat yang juga dipercaya sebagai Koordinator Aksi Bela Rohingtya dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) ini mengungkapkan bahwa tragedi kemanusiaan paling mengerikan ini adalah catatan sejarah paling kelam bagi umat manusia di seluruh dunia karena di abab modern seperti ini masih ada etnis Rohingya yang menjadi manusia paling teraniaya di muka bumi. Padahal Dekralasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 sudah secara tegas menjamin bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.


DUHAM juga menjamin tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Adanya UU Kewarganegaraan Myanmar tahun 1982 yang menghilangkan hak atas kewarganegaraan Rohingya di Myanmar juga bertentangan dengan DUHAM, karena Artikel 15 DUHAM telah menjamin bahwa setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan dan tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya," jelas Heri. [ysa]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya