Berita

Politik

Tragedi Di Myanmar Jadi Kejahatan Besar Genosida

MINGGU, 11 DESEMBER 2016 | 00:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tragedi penindasan, pembantaian, penyiksaan, pemerkosaan, pemusnahan, penghancuran, dan diskriminasi lainnya yang kembali terjadi di Distrik Maungdaw di bagian utara Arakan (Rakhine State) yang dilakukan oleh Militer Myanmar terhadap Rohingya baru-baru ini mengingatkan pada Operasi Naga Min pada masa pemerintahan Juncta Militer Myanmar.

"Tragedi ini jelas adalah kejahatan HAM luar biasa dalam bentuk genosida dan kejahatan kemanusiaan yang memenuhi ketentuan Artikel 6 dan 7 dari Statuta Roma tanggal 17 Juli 1998," kata Heri Aryanto dalam peringatan Hari HAM Sedunia, dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 11/12).

Advokat yang juga dipercaya sebagai Koordinator Aksi Bela Rohingtya dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) ini mengungkapkan bahwa tragedi kemanusiaan paling mengerikan ini adalah catatan sejarah paling kelam bagi umat manusia di seluruh dunia karena di abab modern seperti ini masih ada etnis Rohingya yang menjadi manusia paling teraniaya di muka bumi. Padahal Dekralasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 sudah secara tegas menjamin bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.


DUHAM juga menjamin tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Adanya UU Kewarganegaraan Myanmar tahun 1982 yang menghilangkan hak atas kewarganegaraan Rohingya di Myanmar juga bertentangan dengan DUHAM, karena Artikel 15 DUHAM telah menjamin bahwa setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan dan tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya," jelas Heri. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya