Berita

Hukum

Pengacara Hatta: Harusnya Polisi Memilah Materi Penyidikan

SABTU, 10 DESEMBER 2016 | 20:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Aktivis senior Hatta Taliwang yang diduga melakukan tindak pidana makar dan pelanggaran UU ITE, telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kini Hatta ditahan Polda Metro Jaya dengan sangkaan pasal berlapis 107 jo. 110 KUHP serta pasal 28 jo. 45 ayat (2) UU ITE oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Akhmad Leksono selaku kuasa hukum Hatta bersama kuasa hukum lainnya dari ACTA pada Kamis siang (9/12) pukul 14.00 hingga 02.00 WIB telah mendampingi pemeriksaan BAP Hatta di Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, terakhir sampai pada 37 pertanyaan dari penyidik.


Pertanyaan yang diajukan penyidik terkait seputar kegiatan Hatta yang diduga hendak melakukan makar tersebut.

Pada Jumat malam (10/11) pukul 19.00 hingga 01.00 WIB terhadap Hatta dilakukan pemeriksaan BAP Lanjutan oleh Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pertanyaan penyidik telah sampai pada sekitar 50-an pertanyaan terkait tulisan-tulisan, paper yang diupload di website IEPSH. Hatta Taliwang adalah Direktur Eksekutif Institute Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH).

Jelas Akhmad Leksono, BAP Lanjutan tersebut belum selesai, untuk sementara dihentikan dikarenakan perlu memperhatikan keadaan Hatta yang perlu istirahat.

"Akan dilanjutkan pada pekan depan, berhubung Sabtu sampai Senin masuk hari libur," ujarnya, Sabtu (10/12).

Menurut Akhmad Leksono, hendaknya pihak Kepolisian Polda Metro Jaya perlu memilah mana saja hal-hal tulisan/opini yang semestinya telah menjadi opini publik dan sudah diketahui oleh masyarakat, sehingga tidak perlu dipersoalkan, serta hal-hal yang semestinya perlu menjadi materi dalam penyidikan.

"Namun demikian, pada prinsipnya Hatta sangat kooperatif selama ditahan serta terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro," pungkasnya. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya