. Aktivis senior Hatta Taliwang yang diduga melakukan tindak pidana makar dan pelanggaran UU ITE, telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kini Hatta ditahan Polda Metro Jaya dengan sangkaan pasal berlapis 107 jo. 110 KUHP serta pasal 28 jo. 45 ayat (2) UU ITE oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Akhmad Leksono selaku kuasa hukum Hatta bersama kuasa hukum lainnya dari ACTA pada Kamis siang (9/12) pukul 14.00 hingga 02.00 WIB telah mendampingi pemeriksaan BAP Hatta di Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, terakhir sampai pada 37 pertanyaan dari penyidik.
Pertanyaan yang diajukan penyidik terkait seputar kegiatan Hatta yang diduga hendak melakukan makar tersebut.
Pada Jumat malam (10/11) pukul 19.00 hingga 01.00 WIB terhadap Hatta dilakukan pemeriksaan BAP Lanjutan oleh Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pertanyaan penyidik telah sampai pada sekitar 50-an pertanyaan terkait tulisan-tulisan, paper yang diupload di website IEPSH. Hatta Taliwang adalah Direktur Eksekutif Institute Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH).
Jelas Akhmad Leksono, BAP Lanjutan tersebut belum selesai, untuk sementara dihentikan dikarenakan perlu memperhatikan keadaan Hatta yang perlu istirahat.
"Akan dilanjutkan pada pekan depan, berhubung Sabtu sampai Senin masuk hari libur," ujarnya, Sabtu (10/12).
Menurut Akhmad Leksono, hendaknya pihak Kepolisian Polda Metro Jaya perlu memilah mana saja hal-hal tulisan/opini yang semestinya telah menjadi opini publik dan sudah diketahui oleh masyarakat, sehingga tidak perlu dipersoalkan, serta hal-hal yang semestinya perlu menjadi materi dalam penyidikan.
"Namun demikian, pada prinsipnya Hatta sangat kooperatif selama ditahan serta terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro," pungkasnya.
[rus]