Berita

Sulistyowati Irianto/Net

Hukum

Majelis Hakim Kasus Ahok Diminta Tidak Tunduk Pada Tekanan Publik

SABTU, 10 DESEMBER 2016 | 17:07 WIB | LAPORAN:

. Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) meminta Majelis Hakim yang mengadili kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Pumama atau Ahok untuk tidak tunduk pada tekanan publik.

Salah satu anggota AMSIK, Prof. Sulistyowati Irianto menilai penagak hukum khususnya hakim merupakan penjaga keadilan. Sehingga keputusan yang diambil harus secara adil, jujur dan terbuka serta bebas dari intervensi dari manapun.

Akademisi dari Universitas Indonesia itu menambahkan, Ahok yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut merupakan korban dari kriminalisasi kepentingan kelompok tertentu.


"Kami memandang Basuki Tjahaja Pumama adalah korban kriminalisasi dengan tuduhan penodaan agama. Dia korban dari fitnah dan pelintiran oleh orang yang bermaksud jahat," kata dalam jumpa pers di Bakoel Coffee jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).

Selain itu, meminta agar hakim tidak tunduk pada tekanan publik, AMSIK juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan pada 13 Desember mendatang.

"Berikan kesempatan kepada hakim dan penegak hukum lain agar bekerja sebaik-baiknya dalam memproses kasus ini secara jujur, adil, dan terbuka," kata Sulistyowati.

Untuk diketahui, Ahok dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari Selasa (13/12). Sidang pembacaan dakwaan tersebut, rencananya digelar di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Mabes Polri resmi menetapakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al-Maidah Ayat 51, pada Rabu, 16 November 2016 lalu.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya