Berita

Sulistyowati Irianto/Net

Hukum

Majelis Hakim Kasus Ahok Diminta Tidak Tunduk Pada Tekanan Publik

SABTU, 10 DESEMBER 2016 | 17:07 WIB | LAPORAN:

. Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) meminta Majelis Hakim yang mengadili kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Pumama atau Ahok untuk tidak tunduk pada tekanan publik.

Salah satu anggota AMSIK, Prof. Sulistyowati Irianto menilai penagak hukum khususnya hakim merupakan penjaga keadilan. Sehingga keputusan yang diambil harus secara adil, jujur dan terbuka serta bebas dari intervensi dari manapun.

Akademisi dari Universitas Indonesia itu menambahkan, Ahok yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut merupakan korban dari kriminalisasi kepentingan kelompok tertentu.


"Kami memandang Basuki Tjahaja Pumama adalah korban kriminalisasi dengan tuduhan penodaan agama. Dia korban dari fitnah dan pelintiran oleh orang yang bermaksud jahat," kata dalam jumpa pers di Bakoel Coffee jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).

Selain itu, meminta agar hakim tidak tunduk pada tekanan publik, AMSIK juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan pada 13 Desember mendatang.

"Berikan kesempatan kepada hakim dan penegak hukum lain agar bekerja sebaik-baiknya dalam memproses kasus ini secara jujur, adil, dan terbuka," kata Sulistyowati.

Untuk diketahui, Ahok dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari Selasa (13/12). Sidang pembacaan dakwaan tersebut, rencananya digelar di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Mabes Polri resmi menetapakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al-Maidah Ayat 51, pada Rabu, 16 November 2016 lalu.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya