Berita

Sulistyowati Irianto/Net

Hukum

Majelis Hakim Kasus Ahok Diminta Tidak Tunduk Pada Tekanan Publik

SABTU, 10 DESEMBER 2016 | 17:07 WIB | LAPORAN:

. Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) meminta Majelis Hakim yang mengadili kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Pumama atau Ahok untuk tidak tunduk pada tekanan publik.

Salah satu anggota AMSIK, Prof. Sulistyowati Irianto menilai penagak hukum khususnya hakim merupakan penjaga keadilan. Sehingga keputusan yang diambil harus secara adil, jujur dan terbuka serta bebas dari intervensi dari manapun.

Akademisi dari Universitas Indonesia itu menambahkan, Ahok yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut merupakan korban dari kriminalisasi kepentingan kelompok tertentu.


"Kami memandang Basuki Tjahaja Pumama adalah korban kriminalisasi dengan tuduhan penodaan agama. Dia korban dari fitnah dan pelintiran oleh orang yang bermaksud jahat," kata dalam jumpa pers di Bakoel Coffee jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).

Selain itu, meminta agar hakim tidak tunduk pada tekanan publik, AMSIK juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan pada 13 Desember mendatang.

"Berikan kesempatan kepada hakim dan penegak hukum lain agar bekerja sebaik-baiknya dalam memproses kasus ini secara jujur, adil, dan terbuka," kata Sulistyowati.

Untuk diketahui, Ahok dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari Selasa (13/12). Sidang pembacaan dakwaan tersebut, rencananya digelar di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Mabes Polri resmi menetapakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al-Maidah Ayat 51, pada Rabu, 16 November 2016 lalu.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya