Berita

Ridwan Kamil/Net

Wawancara

WAWANCARA

Ridwan Kamil: Saya Berharap Warga Bandung Tidak Digeneralisir Sebagai Orang Yang Intoleran

SABTU, 10 DESEMBER 2016 | 08:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menyesalkan per­istiwa penghentian kebaktian umat Kristiani di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung pada Selasa, 6 Desember 2016 lalu.

Kebaktian itu dibubarkan oleh ormas Pembela Ahlu Sunnah (PAS). Menurut Kang Emil, kalau memang beribadah di tem­pat yang tidak mengganggu dan hanya untuk kalangan sendiri, tidak boleh dicari-cari alasan untuk menggagalkan acara itu. "Mudah-mudahan peristiwa itu tidak terjadi lagi," ujarnya.

Kang Emil mengatakan, pem­kot Bandung memang tidak bisa menghalangi aksi demon­strasi, selama diberikan izin oleh Kepolisian, dan dilakukan sesuai batas-batas yang ditetapkan.


"Yang tidak boleh itu adalah memasuki ruang peribadaatan agama lain. Seburuk-buruknya situasi, yang boleh membubarkan adalah aparat Kepolisian, sipil itu enggak boleh," tegasnya. Berikut wawancara lengkapnya.

Apa yang Pemkot Bandung lakukan terkait peristiwa tersebut?
Kami sudah mengadakan rapat kemarin. Kami sudah pelajari ke­jadiannya, dan kaji kasusnya.

Hasilnya?
Dari penelusuran kami menyimpulkan telah terjadi pelangg­aran yang harus ditindaklanjuti.

Apa pelanggarannya?

Pelanggarannya ya itu tadi, mengganggu kegiatan beribadah umat agama lain.

Kan katanya acara itu dibubarkan karena tidak berizin, menyalahi prosedur?
Kalau ada yang menyatakan bahwa harus pakai izin-izin itu tidak betul. Di mana pun juga harus ditegaskan, hak beribadah ini dilindungi undang-undang. Mereka cukup surat pemberi­tahuan kepada kepolisian, mau sampai jam berapa terserah.

Tapi kan tempatnya juga katanya harus di gereja, tidak boleh di tempat umum seperti gedung itu?
Anggapan itu keliru. Aturan itu hanya untuk pendirian rumah ibadah permanen dan kegia­tan ibadah rutin, bukan seperti KKR (Kebaktian Kebangunan Rohani) kemarin.

Penggunaan gedung umum untuk kegiatan keagamaan itu diperbolehkan selama bersi­fat tidak rutin atau insidentil. Karena (KKR) itu insidentil, setahun sekali, maka boleh.

Setahun sekali itu kan bisa dikatagorikan rutin?

Menurut kami sifatnya tidak rutin kalau Cuma setahun sekali. Rutin itu kalau setiap hari, sem­inggu atau dua minggu sekali. Kegiatan KKR itu seperti halnya tabligh akbar, atau pengajian yang dilakukan sesekali oleh umat Islam. Selama ini kan tidak ada masalah tanpa izin yang macem â€" macem, dan cukup pemberitahuan. Jadi tidak boleh ada diskriminasi.

Apa yang akan Pemkot Bandung lakukan?
Pemerintah Kota Bandung Akan mengirim surat kepada ormas-ormas, khususnya yang memasuki ruang ibadah di KKR kemarin, untuk memberikan surat pernyataan tidak akan melakukan lagi memasuki tem­pat ibadah agama lain.

Ringan sekali cuma diberi teguran?

Karena amanat dari peraturan perundangan memang begitu, sebelum ada upaya hukum, saya sudah melakukan tindakan persuasif dulu. Karena Undang-Undang Keormasan itu bagian dari edukasi. Kalau mereka tidak menandatangani tidak akan melakukan lagi tindakan itu, baru Pemkot Bandung akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang Ormas dengan KUHP-nya.

Dengan adanya kejadian ini banyak pihak yang menilai warga Bandung intoleran?

Saya minta masyarakat tidak menggeneralisasikan warga Bandung sebagai orang yang intoleran, hanya karena ada sekelompok masyarakat yang mengingkari nilai-nilai toleransi. Pada dasarnya dari dulu dalam kemajuan zaman selalu ada orang-orang yang ingin melaku­kan hal-hal yang seperti ini, dalam bentuk ekstrim agama, ekstrim ideologi, ekstrem ekono­mi dan sebagainya. Jadi saya kira tidak mewakili gambaran besar Kota Bandung yang taat Pancasila. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya