Berita

Hukum

Kejagung Disesak Segera Penjarakan Anak Buah Megawati

JUMAT, 09 DESEMBER 2016 | 22:11 WIB | LAPORAN:

Aliansi Mahasiswa Cirebon Anti Korupsi menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung untuk menyampaikan aspirasi bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional.

Mereka mendesak Korps Adhyaksa menahan mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas alias Gotas yang divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi pada 16 November lalu.

"Kami mempertanyakan integritas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung yang belum juga menahan Tasiya Soemadi Algotas," ujar Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Cirebon Anti Korupsi Rahman di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/12).


Lanjut dia, putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak diucapkan oleh hakim Mahkamah Agung. Yang berarti Tasiya Soemadi Algotas harus segera menjalani vonis hukuman.

"Ini putusan kasasi di Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum peradilan tertinggi, sudah final. Seharusnya tidak ada lagi halangan bagi Kejati dan Kejagung untuk mengeksekusi terpidana Tasiya Soemadi Algotas," jelas Rahman

Karena itu, Aliansi Mahasiswa Cirebon Anti Korupsi meminta klarifikasi Kejati Jabar dan Kejagung terkait belum ditahannya anak buah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tersebut dalam kasus penyalahgunaan dana hibah.

Kejagung, lanjut Rahman, harus segera menjalankan putusan Kasasi MA Nomor 436 K/KPID.SUS.2016 untuk menangkap dan memenjarakan Tasiya Soemadi Algotas selaku terpidana kasus korupsi dana hibah Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012.

"Terpidana Tasiya Soemadi Algotas harus ditahan. Jika tidak, Kejati Jabar dan Kejagung telah melanggar undang-undang," katanya.

Putusan perintah penahanan terpidana Tasiya Soemadi Algotas dibacakan pada 16 November 2016 oleh Hakim Mahkamah Agung Syarifuddin, dengan putusan kasasi Nomor 436 K/KPID.SUS.2016.

Tasiya Soemadi Algotas yang merupakan politisi PDIP telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis lima tahun enam bulan penjara. Selain pidana, dia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam putusan tersebut, hakim Mahkamah Agung juga meminta terpidana segera ditahan. Putusan yang diberikan menganulir putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 1w7/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015 sbeelumnya. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya