Berita

Hukum

Kejagung Disesak Segera Penjarakan Anak Buah Megawati

JUMAT, 09 DESEMBER 2016 | 22:11 WIB | LAPORAN:

Aliansi Mahasiswa Cirebon Anti Korupsi menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung untuk menyampaikan aspirasi bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional.

Mereka mendesak Korps Adhyaksa menahan mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas alias Gotas yang divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi pada 16 November lalu.

"Kami mempertanyakan integritas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung yang belum juga menahan Tasiya Soemadi Algotas," ujar Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Cirebon Anti Korupsi Rahman di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/12).


Lanjut dia, putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak diucapkan oleh hakim Mahkamah Agung. Yang berarti Tasiya Soemadi Algotas harus segera menjalani vonis hukuman.

"Ini putusan kasasi di Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum peradilan tertinggi, sudah final. Seharusnya tidak ada lagi halangan bagi Kejati dan Kejagung untuk mengeksekusi terpidana Tasiya Soemadi Algotas," jelas Rahman

Karena itu, Aliansi Mahasiswa Cirebon Anti Korupsi meminta klarifikasi Kejati Jabar dan Kejagung terkait belum ditahannya anak buah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tersebut dalam kasus penyalahgunaan dana hibah.

Kejagung, lanjut Rahman, harus segera menjalankan putusan Kasasi MA Nomor 436 K/KPID.SUS.2016 untuk menangkap dan memenjarakan Tasiya Soemadi Algotas selaku terpidana kasus korupsi dana hibah Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012.

"Terpidana Tasiya Soemadi Algotas harus ditahan. Jika tidak, Kejati Jabar dan Kejagung telah melanggar undang-undang," katanya.

Putusan perintah penahanan terpidana Tasiya Soemadi Algotas dibacakan pada 16 November 2016 oleh Hakim Mahkamah Agung Syarifuddin, dengan putusan kasasi Nomor 436 K/KPID.SUS.2016.

Tasiya Soemadi Algotas yang merupakan politisi PDIP telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis lima tahun enam bulan penjara. Selain pidana, dia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam putusan tersebut, hakim Mahkamah Agung juga meminta terpidana segera ditahan. Putusan yang diberikan menganulir putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 1w7/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015 sbeelumnya. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya