Berita

Hukum

Penyidik Polda Metro Jaya Tak Menahan Sekjen KOI Dody Iswandi

JUMAT, 09 DESEMBER 2016 | 20:39 WIB | LAPORAN:

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018  yang ditangani penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak ditahan.

Keduanya adalah Sekjen Komite Olahraga Indonesi (KOI) Dody Iswandi dan pemenang tender dalam proyek tersebut, Ikhwan Agus. Tersangka Meski tidak ditahan, keduanya dilakukan pencegahan ke luar negeri.

"Enggak, enggak ditahan dua duanya," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (9/12).


Secara diplomatis, Argo mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik. Khususnya, dalam menentukan status tersangka akan ditahan atau tidak.

"Itu otoritas kewenangan penyidik. Penahanan itu subjektivitas penyidik. Tentu penyidik punya pertimbangan dan alasan tertentu mengapa tidak ditahan," terang mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Meski demikian, Argo menjamin jika keduanya telah dipastikan tidak akan melarikan diri kenluar negeri.

Mengingat, penyidik telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri bagi kedua tersangka, ke pihak imigrasi.

"Sepertinya ada (pencekalan). Kita sudah kirim surat ke Imigrasi," papar lulusan Akpol tahun 1991 tersebut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU korupsi dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Khususnya, terkait dugaan penyelewengan dana karnaval Road To Asian Games di enam kota pada Desember 2015 di enam kota, yakni Medan, Palembang, Banten, Surabaya, Makassar dan Balikpapan.

Hasil penelusuran Center For Budget Analysis (CBA), terdapat 63 proyek yang terindikasi bermasalah terkait pelaksanaan Asian Games 2018 senilai Rp10.086.794.800.

Mega proyek itu, diduga tidak melalu mekanisme lelang, melainkan melalui penunjukan langsung.

Imbasnya, negara dirugikan hingga Rp 5 miliyar lebih, akibat penyelewengan dana karnaval Road To Asian Games tersebut.

"Modus proyek sebesar Rp 10 miliar ini, dilakukan dengan cara dibagi-bagi ke dalam 63 paket pekerjaan. Rinciannya, nilai setiap paket proyek, dihargai sebesar Rp 200 juta. Tujuannya, untuk mengindari adanya proyek lelang yang kompetitif, dan taat kepada peraturan pengadaan barang pemerintah," ungkap Koordinator Investigasi CBA Jajang Nurjaman, Senin (5/12) lalu. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya