OTORITARIANISME biasa disebut juga paham otoriter, yaitu pemerintahan yang dalam menjalankan kekuasaannya menggunakan dasar wewenang dalam berpikir.
Wewenang itu digunakannya untuk membatasi kebebasan individu dan masyarakat. Ketika berhadapan dengan masalah publik, orang otoritarian tidak fokus pada hakikat dan kepentingan suatu masalah tapi cenderung ikut campur dan mengurus perkara yang dipersoalkannya.
Pemimpin yang otoritarian lebih memilih komunikasi satu arah dalam menjalankan tugasnya baik dalam menyampaikan gagasan, pemikiran, dan pesan. Secara singkat hanya satu bentuk komunikasi yang dipahaminya, yaitu instruksi.
Dalam bertindak, kekuasaan yang otoritarian lebih suka main paksa yaitu dengan melumpuhkan orang, menggunakan ancaman dan menyepelekan masalah yang besar. Atasan yang otoritarianisme menuntut bawahan untuk menuruti semua perintah, mengabaikan peranan bawahan, sering mempermainkan perasaan bawahannya dan dengan sengaja membuat mereka merasa salah dan malu. Secara singkat orang otoritarianisme akan berkutat pada kekuasaan yang dimilikinya karena memandang kekuasaan bukan sebagai sarana melainkan untuk tujuan sendiri. Yang terpenting bagi mereka adalah bagaimana kekuasaan berfungsi, digunakan dan dipertontonkan.
Otoritarianisme berkembang dan banyak muncul dalam masyarakat yang formalistik, legalistis, dan konvensionalistis. Perbedaan otoriter dan totaliter adalah kharisma kepemimpinan pada totaliter sangat kuat, sedangkan pada otoriter kharisma sangat lemah. Tingkat korupsi pada otoriter lebih tinggi dari totaliter. Totaliter juga menganut suatu ideologi yang jelas sedangkan pemerintahan otoriter berjalan tanpa ideologi. Legitimasi pemerintahan totaliter juga jauh lebih kuat dari pemerintahan otoriter.
Ketika penguasa otoritarianisme melihat tanda-tanda kejatuhannya mereka menjadi panik, kalap, menindas dengan kekuasaan, membungkus niat jahat dengan kebohongan dan menjadi uring-uringan. Kekuasaannya segera dibentengi dengan perangkat kekuasaan di bawahnya. Sikap intoleransinya terhadap kritik bisa berwujud fitnah, intimidasi, ancaman, pemecatan, sampai perang urat saraf.
Terkait dengan penangkapan para tokoh nasionalis dan aktivis, itu adalah bukti bahwa pemerintahan Jokowi menganut otoritarianisme. Kritik yang disampaikan para tokoh nasionalis dan aktivis yang menyerukan kembali ke UUD 1945 asli dianggap membahayakan kekuasaannya.
Rencana aksi menyampaikan pendapat ke DPR yang merupakan hak konstitusional warga negara justru dituduh sebagai kegiatan makar. Padahal menurut pasal 87 KUHP menegaskan tindak pidana makar baru terjadi apabila telah dimulainya perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar.
Yang dimaksud dengan makar dalam delik ini adalah penggantian pemerintahan dengan cara yang tidak sah yang tidak berdasarkan saluran yang ditetapkan dalam undang-undang. Jika merujuk pada kronologi penangkapan para tokoh nasionalis dan aktivis jelang aksi 212 maka rumusan dan syarat delik ini tidak dapat terpenuhi karena bukti-bukti tidak cukup. Tetapi untuk menyelamatkan muka penguasa yang telah menyebarluaskan tuduhan makar pada mereka, maka tuduhan bergeser kepada tindakan menyebar kebencian. Inilah yang terjadi pada Sri Bintang Pamungkas dan Hatta Taliwang, yang awalnya ditangkap dengan tuduhan makar.
Patroli di medsos dengan senjata undang-undang ITE dirasakan publik sebagai bentuk sweeping terhadap akun medsos yang dianggap menyerang penguasa dengan dalih menyebarkan kebencian. Padahal ujaran kebencian itu multi tafsir yang setiap saat dapat direkayasa penguasa untuk memberangus kebebasan berpendapat.
Propaganda tuduhan makar oleh pemerintahan Jokowi juga didukung oleh beberapa media mainstream. Pemaknaan atau penafsiran atas opini makar yang dibentuk oleh media mainstream tertentu didominasi oleh argumentasi kelompok-kelompok sekuler dan liberal.
[***]
Pengamat dari Soekarno Institute For Leadership