Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kejaksaan Buru Dua Terpidana Kasus Penggelapan

KAMIS, 08 DESEMBER 2016 | 22:48 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memburu dua terpidana kasus penggelapan Agus Sutanto dan Henny Harmani yang berstatus buronan usai divonis bersalah penjara setahun empat bulan.

"Jaksa eksekutor sudah mencari ke rumahnya di Jakarta dan Semarang namun tidak ada," kata Kepala Kejari Jakarta Barat Reda Mantovani saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Dia menduga, kedua pasangan terpidana itu masih berada di Indonesia sehingga jaksa mengajukan permohonan pecekalan sekitar sebulan lalu.


Reda mengatakan pihaknya telah menyebar petugas pada beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian kedua terpidana tersebut.

Diketahui, kronologis kejadian berawal saat Doddy Sutanto melaporkan Agus Sutanto dan Henny Harmani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penggelapan.

Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis keduanya penjara setahun empat bulan berdasarkan putusan Nomor: 565/Pid.B/2013/PN.Jkt.Brt, 13 November 2013.

Keduanya mengajukan banding dan kasasi namun ditolak pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Para terpidana juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima atau "NO".

Terpidana melalui pengacaranya kembali mengajukan PK yang kedua kalinya karena ditemukan bukti baru atau novum.

Pengacara pelapor Doddy Sutanto, Muhajirin Syahapdin menjelaskan kedua terpidana itu tidak dapat mengajukan PK yang kedua kalinya ke MA berdasarkan aturan.

"PK hanya boleh diajukan sekali berdasarkan Surat Edaran MA Nomor 07 Tahun 2014 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana," ungkap Muhajirin. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya