Berita

Febri Diansyah

Hukum

Anggota DPRD Kebumen Diperiksa KPK Sebagai Saksi

KAMIS, 08 DESEMBER 2016 | 14:27 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi A DPRD Kebumen, Jawa Tengah, Suhartono, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Politisi Partai Amanat Nasional itu bakal diperiksa sebagai saksi dua tersangka sekaligus, yakni Direktur Utama‎ PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA), Hartoyo dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen, Sigit Widodo.

Diketahui, Suhartono merupakan salah satu pihak yang ikut diamankan KPK saat Operasi Tangkap Tangan, 15 Oktober lalu. Suhartono dan tersangka lainnya yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto juga diketahui sama-sama duduk di Badang Anggaran (Banggar) dan Komisi A yang mengurus bidang hukum dan pemerintahan.


"Yang bersangkutan diperiksa jadi saksi untuk tersangka HTY dan SGW," ujar ‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa Yasinta Swasti Mahargyani yang merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdikpora Pemkab Kebumen. Sama seperti Suhartono, Yasinta juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hartoyo dan Sigit.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Sigit Widodo, Hartoyo dan Yudhy Tri Hartanto.

Yudhy dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta dari Hartoyo sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Yudhy dan Sigit selaku penerima suap oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. [zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya