Pengembangan kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak berhenti sampai di Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka.
Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan, penyidik tetap mendalami informasi dan pihak-pihak lain yang diduga memberikan atau menerima uang suap program aspirasi Komisi V itu. Termasuk keterlibatan pengusaha lain seperti bos PT Sharleen Jaya (Jeco Group), Hong Arta John Alfred.
"Tidak menutup kemungkinan jika ada fakta-fakta lain yang menurut penyidik cukup meyakinkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan itu akan dilanjutkan," kata Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Seperti diketahui, nama John Alfred kerap disebut-sebut dalam persidangan sejumlah terdakwa suap anggaran Kementerian PUPR. Salah satunya dalam surat dakwaan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Aseng didakwa bersama John Alfed bersama-sama menyuap sejumlah anggota Komisi V dan pejabat Kementerian PUPR. Uang diberikan untuk mengupayakan agar beragam proyek dari program aspirasi Komisi V disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Mengenai fakta persidangan ini, Febri menegaskan, pihaknya akan menelusuri fakta-fakta tersebut.
"Semua nama yang muncul di persidangan akan dilihat satu per satu sesignifikan apa sehingga peran mereka bisa dikatakan melanggar pasal-pasal UU Tipikor," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng jadi tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan dalam proyek Kementerian PUPR.‎
Penetapan Aseng sebagai tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara dengan maksud agar Aseng mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Sejalan dengan penetapan Aseng sebagai tersangka penyidik KPK telah menggeledah rumah Aseng di komplek GBI blok G 1/1 Bojongsoang Kabupaten Bandung pada Selasa (6/12).
Bukan hanya kediaman Aseng saja yang digeledah penyidik KPK, kediaman Wakil Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana di Jalan Ciawitali Gang Awiligar No. 11 RT 3 RW 18 Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, juga ikut digeledah.
Yudi merupakan pihak yang diduga menerima uang dari Aseng sebesar Rp 2,5 miliar. Hal ini diketahui saat Aseng bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa waktu lalu.
Suap diberikan agar jatah proyek dari program aspirasi untuk perusahaannya tidak terganggu. Uang sebanyak itu diberikan melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.
Febri mengatakan, pengeledahan dilakukan di tempat yang menurut dugaan penyidik itu ada bukti-bukti, dokumen, atau informasi hal lain yang akan memperkuat dugaan penanganan tindak pidana korupsi.
‎Oleh KPK, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dijerat KPK. Di antaranya, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Kemenpupera, Amran H Mustary.
Lalu ada juga tiga anggota Komisi V DPR yang juga jadi pesakitan kasus ini. Mereka, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.
[rus]