Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Tidak Berhenti Di Aseng, KPK Juga "Bidik" Pengusaha John Alfred

KAMIS, 08 DESEMBER 2016 | 01:33 WIB | LAPORAN:

Pengembangan kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak berhenti sampai di Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan, penyidik tetap mendalami informasi dan pihak-pihak lain yang diduga memberikan atau menerima uang suap program aspirasi Komisi V itu. Termasuk keterlibatan pengusaha lain seperti bos PT Sharleen Jaya (Jeco Group), Hong Arta John Alfred.

"Tidak menutup kemungkinan jika ada fakta-fakta lain yang menurut penyidik cukup meyakinkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan itu akan dilanjutkan," kata Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).


Seperti diketahui, nama John Alfred kerap disebut-sebut dalam persidangan sejumlah terdakwa suap anggaran Kementerian PUPR. Salah satunya dalam surat dakwaan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Aseng didakwa bersama John Alfed bersama-sama menyuap sejumlah anggota Komisi V dan pejabat Kementerian PUPR. Uang diberikan untuk mengupayakan agar beragam proyek dari program aspirasi Komisi V disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Mengenai fakta persidangan ini, Febri menegaskan, pihaknya akan menelusuri fakta-fakta tersebut.

"Semua nama yang muncul di persidangan akan dilihat satu per satu sesignifikan apa sehingga peran mereka bisa dikatakan melanggar pasal-pasal UU Tipikor," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng jadi tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan dalam proyek Kementerian PUPR.‎

Penetapan Aseng sebagai tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara dengan maksud agar Aseng mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Sejalan dengan penetapan Aseng sebagai tersangka penyidik KPK telah menggeledah rumah Aseng di komplek GBI blok G 1/1 Bojongsoang Kabupaten Bandung pada Selasa (6/12).

Bukan hanya kediaman Aseng saja yang digeledah penyidik KPK, kediaman Wakil Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana di Jalan Ciawitali Gang Awiligar No. 11 RT 3 RW 18 Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, juga ikut digeledah.

Yudi merupakan pihak yang diduga menerima uang dari Aseng sebesar Rp 2,5 miliar. Hal ini diketahui saat Aseng bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa waktu lalu.

Suap diberikan agar jatah proyek dari program aspirasi untuk perusahaannya tidak terganggu. Uang sebanyak itu diberikan melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.

Febri mengatakan, pengeledahan dilakukan di tempat yang menurut dugaan penyidik itu ada bukti-bukti, dokumen, atau informasi hal lain yang akan memperkuat dugaan penanganan tindak pidana korupsi.

‎Oleh KPK, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dijerat KPK. Di antaranya, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Kemenpupera, Amran H Mustary.

Lalu ada juga tiga anggota Komisi V DPR yang juga jadi pesakitan kasus ini. Mereka, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya