Berita

Net

Hukum

Lewat Chairuman, KPK Pelajari Pembahasan Proyek E-KTP

RABU, 07 DESEMBER 2016 | 20:03 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proses pembahasan proyek e-KTP ketika dirinya memimpin komisi untuk menyetujui anggaran dan pelaksanaan proyek. Menurutnya, penyidik ingin mengetahui lebih jauh pembahasan proyek e-KTP hingga akhirnya Komisi II DPR memberi persetujuan.

"Pada saat itu kan dipaprkan segala aspek dari proyek ini, sehingga meyakinkan Komisi II. Dan pelaksanaannya akan terbuka, kan itu yang disampaikan ke DPR. Oleh karena itu, kita menyetujui dan sampai kepada janji untuk menyelesaikan tepat waktu agar penyelenggaraan Pemilu 2014 bisa memakai e-KTP sebagai dasar (Daftar Pemilih Tetap). Sehingga dapat kita bisa diambil dari e-KTP, sehingga valid," jelasnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/12).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, selama pembahasan proyek e-KTP di Komisi II tidak ada permasalahan yang begitu signifikan. Justru, menurutnya, permasalahan terjadi pada saat pelaksanaan di lapangan. Terlebih dalam proses lelang yang mana pihaknya telah meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ketika itu untuk melakukan pengawasan dalam proses lelang proyek.


Chairuman mengatakan, dalam hal pengawasan, Komisi II sudah melaksanakan sesuai tugas dan fungsi. Namun, dalam hal teknis pelaksanaan diserahkan kepada lembaga lain.

"Ada pengawasan di dalam pelaksanaan kebijakan itu, pengawasan fisik tidaklah punya kemampuan DPR untuk melihat itu. Oleh karena itu ada aparat negara, kita yang mengawasi itu," ujarnya.

Chairuman kembali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto dalam dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Belakangan, penyidik mulai fokus pada pihak-pihak yang diduga menerima uang hasil korupsi.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelumnya sempat menyinggung keterlibatan sejumlah nama dalam korupsi e-KTP. Dia menyebut banyak pihak yang menikmati uang dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun itu. Salah satunya adalah Chairuman.

"Ya dibuktikan saja. Ya gampang saja, siapa yang menerima, bagaimana dan di mana, kan begitu. Jangan terus isu-isu saja, harus jelas. Penegakan hukum kita harus begitu," kata Chairuman.

Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎ Sugiharto. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya