Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Perantara Suap Hakim PN Jakpus Dituntut 4,5 Tahun Bui

RABU, 07 DESEMBER 2016 | 20:02 WIB | LAPORAN:

Staf kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Ahmad bersama-sama dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara  PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP), telah terbukti memberikan atau memberi sesuatu kepada hakim yang menangani perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT KTP pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui Panitera PN Jakpus M. Santoso.

Ahmad sebagai perantara suap, memberikan 25 ribu dolar Singapura kepada hakim, dan 3 ribu dolar Singapura kepada Santoso.


Hal inilah yang membuat Jaksa penuntut umum KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan hukuman pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Bahwa terdakwa terbukti sah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar JPU KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).

Dalam menjatuhkan putusannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, perbuatan Ahmad tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi. Sementara hal yang meringankan, Ahmad berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya