Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Perantara Suap Hakim PN Jakpus Dituntut 4,5 Tahun Bui

RABU, 07 DESEMBER 2016 | 20:02 WIB | LAPORAN:

Staf kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Ahmad bersama-sama dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara  PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP), telah terbukti memberikan atau memberi sesuatu kepada hakim yang menangani perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT KTP pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui Panitera PN Jakpus M. Santoso.

Ahmad sebagai perantara suap, memberikan 25 ribu dolar Singapura kepada hakim, dan 3 ribu dolar Singapura kepada Santoso.


Hal inilah yang membuat Jaksa penuntut umum KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan hukuman pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Bahwa terdakwa terbukti sah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar JPU KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).

Dalam menjatuhkan putusannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, perbuatan Ahmad tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi. Sementara hal yang meringankan, Ahmad berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya