Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Perantara Suap Hakim PN Jakpus Dituntut 4,5 Tahun Bui

RABU, 07 DESEMBER 2016 | 20:02 WIB | LAPORAN:

Staf kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Ahmad bersama-sama dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara  PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP), telah terbukti memberikan atau memberi sesuatu kepada hakim yang menangani perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT KTP pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui Panitera PN Jakpus M. Santoso.

Ahmad sebagai perantara suap, memberikan 25 ribu dolar Singapura kepada hakim, dan 3 ribu dolar Singapura kepada Santoso.


Hal inilah yang membuat Jaksa penuntut umum KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan hukuman pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Bahwa terdakwa terbukti sah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar JPU KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).

Dalam menjatuhkan putusannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, perbuatan Ahmad tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi. Sementara hal yang meringankan, Ahmad berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya