Berita

Sri Bintang/Net

Politik

Seperti Kasus Ahok, Kubu Sri Bintang Tantang Polisi Gelar Perkara Terbuka

RABU, 07 DESEMBER 2016 | 19:46 WIB

. Kepolisian ditantang untuk melakukan gelar perkara secara terbuka terbatas terkait kasus dugaan makar yang menimpa Sri Bintang Pamungkas.

Pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution meminta agar gelar perkara dilakukan seperti pada kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Razman meminta Polri mengundang para pakar untuk membedah tuduhan Pasal 107 KUHP tentang makar terhadap kliennya itu.


"Saya minta Pak Kapolri supaya gelar perkara terbuka terbatas. Kita datangkan pakar-pakar kalau mereka ini dibuktikan tersangka, ayo kita terima, tapi kalau tidak, lepaskan," tantang Razman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/12).

Ia mengatakan, tujuan dilakukan gelar perkara terbuka terbatas itu supaya duduk perkara jelas dan ada kepastian hukum.

"Makanya dibedah lah. Jadi gini deh saya minta, kan ada peraturan Kapolri boleh gelar perkara khusus, sekarang ada diskresi dari Kapolri, udah yang 11 orang ini kita gelar perkara khusus deh, gelar perkara terbuka terbatas," tambah Razman seperti di RMOLJakarta.com.

Menurut Razman, tuduhan makar terhadap kliennya itu tidak memiliki dasar hukum. Sri Bintang, dinilai Razman, tidak mampu menggerakkan massa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Emang bisa pak Bintang mengarahkan orang sebanyak itu? Enggak bisa. Emang bisa Pak Bintang menolak? Enggak bisa juga," imbuhnya.

Pada kenyataannya, lanjut Razman, tidak ada pengerahan massa ke DPR yang dilakukan oleh Sri Bintang Cs. Yang ada, Sri Bintang Cs mengantarkan sendiri surat permintaan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan sidang istimewa tersebut.

"Begini, siapa yang mau pergi ke sana enggak ada. Hanya ada dua mobil pada saat mereka datang ke sana, dan itu pun pengawalannya sudah ketat sekali," tuturnya.

Jika Sri Bintang Cs diduga akan menggerakkan massa 212, Razman justru menilai dengan ditangkapnya Sri Bintang Cs ini tidak mempengaruhi jumlah massa aksi yang ada.

"Logikanya gini deh, ketika aksi 411 massa 1 juta, ketika ditangkap 11 orang pada 212 massanya 3 jutaan, logikanya di mana, menurun tidak? Naik kok enggak ada ngaruh," tegasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya