Berita

Hanif Dhakiri/Net

Wawancara

WAWANCARA

Hanif Dhakiri: Tenaga Kerja Asing Tak Bisa Kerja Di Sini Kalau Tak Punya Keahlian Tertentu...

RABU, 07 DESEMBER 2016 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan regional International Labour Organization (ILO) se-Asia Pasifik. Acara itu dihadir 34 perwakilan dari negara-negara anggota ILO. Indonesia masih menekankan tentang pentingnya perlindungan terhadap buruh migran.

Berikut pernyataan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang turut menghadiri acara tersebu;

Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap buruh migran, apakah nanti ILO akan menetapkan standar tertentu?
Oh iya, sebab pada dasarnya masalah ini sudah menjadi pembicaraan global. Terutama terkait masalah kompetensi pekerja. Selama ini beberapa negara di Asia Pasifik memiliki kompetensi yang berbeda-beda. Untuk itu juga mendorong ke­pada negara-negara di Asia Pasifik untuk bisa menyetarakan kompetensi.

Oh iya, sebab pada dasarnya masalah ini sudah menjadi pembicaraan global. Terutama terkait masalah kompetensi pekerja. Selama ini beberapa negara di Asia Pasifik memiliki kompetensi yang berbeda-beda. Untuk itu juga mendorong ke­pada negara-negara di Asia Pasifik untuk bisa menyetarakan kompetensi.

Kenapa titik beratnya ke­pada kompetensi?

Karena penyetaraan kom­petensi ini menjadi penting demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja tersebut. Ketika pekerja di Indonesia dia ini kita anggap qualified, kalau dia masuk ke Asia Pasifik dia juga harus qualified, jangan di-down grade. Dengan demikian har­monisasi atau standarisasi kom­petensi itu sehingga mobilitas tenaga kerja tidak terhalang.

Perbedaan kompetensi itu kan terjadi karena adanya perbedaan latar belakang pendidikan di tiap negara. Bagaimana dong?
Justru itu yang sedang kita cari solusinya. Misalnya seperti yang Wapres Jusuf Kalla usulkan, yaitu supaya negara maju memberikan pelatihan vokasi ke negara berkembang. Pendidikan vokasi menjadi satu cara jitu dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Dengan begitu buruh bisa menda­patkan kerja layak, sehingga tidak akan menimbulkan kesenjangan dalam hal pengupahan lagi, dan jadi tidak akan menjadi isu bagi para investor.

Terkait masalah upah ke­bijakan di tiap negara kan berbeda. Ini bagaimana?

Soal pengupahan ini kami mengusulkan supaya dibuat satu rumusan mengenai pengupahan yang bisa diterapkan di masing-masing negara, dengan mem­perhatikan karakteristik masing-masing. Contohnya adalah yang diterapkan di Indonesia saat ini mengenai sistem upah yang mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 Tahun 2015. Masalah UMP setiap tahun itu sudah mempertim­bangkan semua pihak, termasuk masalah inflasi. Tapi bagaimana pun formulanya, kami usulkan jangan terjadi persaingan untuk menurunkan upah minimum, sudah tidak jamannya lagi buruh murah, sekarang jamannya bu­ruh produktif dan kerja layak.

Oh ya terkait masalah perlindungan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia?
Kalau pemerintah sederhana, bahwa tenaga kerja asing selama legal tidak masalah.

Maksudnya?
Maksudnya TKA legal adalah yang sesuai peraturan dan pe­rundang-undangan di Indonesia. Regulasi sudah jelas meng­atur, TKA tak bisa bekerja di Indonesia tanpa keahlian ter­tentu. Kalau dia legal dan ada yang mempermasalahkan, pasti akan kami bantu.

Kalau TKA ilegal?
TKA ilegal akan ditindak dengan sanksi deportasi hingga memasukkan perusahaan tem­patnya bekerja ke daftar hitam. Perusahaannya bisa kami black­list dari mempekerjakan tenaga asing. Cuma kadangkala, saat melihat pemerintah bersikap tegas dan jelas itu seolah-olah dianggap melakukan pembe­naran.

Selain masalah perlindungan tenaga kerja, apalagi yang diba­has dalam acara ILO kali ini?
Banyak sih isu yang dibahas, di antaranya isu migrasi kerja, rekrutmen kerja, dan lainnya. Pertemuan ini juga memba­has bagaimana mengatasi pen­gangguran muda meningkatkan keahlian tenaga kerja dan lain­nya. Macam-macamlah.

Kalau khusus Indonesia, fokusnya ke mana?

Kalau untuk Indonesia sendiri akan fokus terhadap beberapa masalah, seperti pendidikan vokasional, kemampuan peker­ja, dan lapangan pekerjaan yang ada di Tanah Air. Selain itu juga masalah keadilan dalam sistem ketenagakerjaan. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya