Sidang kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur dengan terdakwa Dahlan Iskan, digelar kemarin. Dalam kasus ini, eks menteri BUMN itu dituduh merugikan negara Rp 11 miliar. Menanggapi hal ini Dahlan menolak seluruh dakwaan jaksa. Komentarnya, "Mereka (jaksa) seperti mengejar deadline," ujar Dahlan saat dimintai tanggapan oleh Hakim.
Dahlan tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya sekitar pukul 09.20 WIB, setengah jam lebih cepat dari jadwal sidang. Dia didampingi 5 pengacara: Yusril Ihza Mahendra, Indra Priangkasa, Pieter Talaway, dan Mursyid.
Secara formal, hanya lima orang itu yang mendukung Dahlan.
Tapi secara non formal, dia didukung puluhan pendukungnya yang memadati ruang sidang. Mereka datang dari berbagai kota. Ada yang dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Jombang, dan Kediri.
Kebanyakan dari mereka pun menggenakan seragam senada; warna putih dengan gambar Dahlan dan tulisan Demi Indonesia. Tapi, ada juga yang datang dengan pakaian seragam kerja dan bahkan ada yang memakai baju koko.
Beberapa sahabat Dahlan juga hadir untuk mendukungnya. Salah satunya, Mahfud MD. Eks Ketua MK yang mengenakan jas biru gelap itu duduk di kursi peserta sidang. Mahfud terang-terangan menyebut ingin memberi dukungan moril pada Dahlan. "Saya kenal betul Pak Dahlan, makanya saya datang ke sini," ungkap Mahfud.
Kata Mahfud, terserah saja dakwaannya seperti apa. Dia tetap hakul yakin Dahlan tak terlibat kasus korupsi ini. "Di hati saya tidak masuk, teman yang baik ini sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang sejak dulu jadi musuhnya," bela Mahfud.
Selain Mahfud, tampak juga pelopor mobil listrik, Ricky Elson. Ricky, mendampingi Dahlan Iskan mengendarai mobil buatan dalam negeri Tucuxi saat mengalami kecelakaan di perbukitan Magetan, Jawa Timur, 2013 lalu. "Saya hanya mendampingi Abah Dahlan untuk tertawa di sini," tutur pencipta mobil nasional Selo ini.
Perkara yang mendapat soroton publik ini tak luput dari pantauan KPK yang memasang tiga kamera di ruang sidang.
Sebelum sidang dimulai, Dahlan juga sempat disambangi Wisnu Wardhana, Ketua Tim Penjualan aset PT Panca Wira Usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk diketahui, akibat penjualan asetnya, Dahlan yang pernah menjadi direktur utama ikut terseret kasus ini. Wisnu sudah lebih dulu duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. Setelah bersalaman, Dahlan dan Wisnu mengobrol di kursi tim penasihat hukum.
Sidang sempat ditunda seminggu karena Dahlan tidak didampingi kuasa hukum. Obrolan Dahlan dan Wisnu akhirnya berakhir setelah sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tahsin dengan hakim anggota Unggul Warso Murti, Adriano, Samhadi, dan Sangadi dibuka.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Jaksa Nyoman Sucitrawa pun membacakan dakwaan. Dahlan yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT PWU, disebut menjual aset perusahaan itu di dua tempat, yaitu di Kediri dan Tulungagung, di bawah harga pasar.
Jaksa Wayan menilai, penjualan aset BUMD ini tidak sesuai prosedur yang berlaku karena tak melalui persetujuan DPRD dan surat gubernur. Hanya surat izin dari ketua DPRD waktu itu.
Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 11 miliar. "Serangkaian perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu PT Sempulur Adi Mandiri (pembeli aset) sebesar Rp 11 Miliar lebih," kata Jaksa Nyoman.
Sepanjang pembacaan dakwaan selama dua jam, Dahlan menyimak dengan serius. Sementara Yusril lebih sering terlihat menunduk sambil memejamkan mata. Usai pembacaan dakwaan, Dahlan menyatakan akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU. "Banyak sekali dakwaan yang saya tolak. Bahkan, keseluruhannya saya tolak," tegas Dahlan kepada majelis hakim.
Dahlan menilai dakwaan yang dibacakan jaksa banyak yang bertentangan dengan kenyataan. Salah satunya dakwaan bahwa Dahlan melakukan pertemuan dengan Wisnu Wardhana, Sam Santoso (pembeli), dan Oepojo Sardjono (pembeli) di sebuah rumah makan di Surabaya pada 2003. Jaksa menyebut dalam pertemuan itu mereka membahas lahan di Kediri dan Tulungagung yang akan dijual. Juga, mereka bersepakat soal harga dua lahan tersebut. Dakwaan itu disebut Dahlan tidak benar.
"Saya menilai dakwaan itu dibuat dan diserahkan oleh jaksa dengan tergopoh-gopoh. Mereka seperti dikejar
deadline. Banyak sekali dakwaannya yang saya tolak, mungkin seluruhnya," ujar Dahlan. Majelis hakim pun mempersilakan Dahlan dan tim penasehat hukumnya untuk membuat tanggapan secara komplit. "Kami beri waktu satu pekan untuk penasehat hukum membuat tanggapan. Cukup kan waktu satu pekan," kata ketua majelis hakim disambut kesanggupan dari Yusril.
Yusril sendiri meminta Hakim tak memperpanjang masa tahanan Dahlan yang habis kemarin. Selain itu, kuasa hukum juga memohon menghentikan status pencekalan Dahlan ke luar negeri.
Dahlan memerlukan pemeriksaan kesehatan di Tiongkok terkait livernya. "
Check-up Pak Dahlan untuk sementara ini terhenti karena pencekalan tersebut," ujar Yusril.
Meski diperbolehkan ke luar negeri, Yusril menjamin pihaknya akan kooperatif. Dia memastikan,
check up tak akan mengganggu jadwal sidang karena tak butuh waktu lama. Sidang pun dilanjutkan Selasa (13/12) pekan depan.
Usai sidang, Dahlan menyebut penjualan aset PWU sudah mendapat persetujuan dari DPRD Jatim. "Pertama itu bukan aset pemda tapi aset PT, saya itu sudah minta izin ke DPRD dan DPRD telah memberi jawab seperti itu," tuturnya. Dia kemudian menyerahkan wawancara kepada Yusril.
Dahlan kemudian menyambangi Mahfud, lalu memeluknya dengan erat. Keduanya akrab sekali. Dahlan tampak membisikkan sesuatu pada Mahfud, hidungnya menyentuh pipi eks Ketua MK ini. Mahfud tersenyum lebar. Mahfud juga menemani Dahlan berfoto bareng dengan beberapa pendukungnya. "Semangat pak, semangat. Kami percaya bapak tidak bersalah," teriak para pendukung Dahlan. ***