Berita

PLTP Dieng/Net

Hukum

Sengketa Kontrak Pengembangan PLTP Dieng Murni Perkara Perdata

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 20:29 WIB | LAPORAN:

Sengketa korporasi yang melibatkan perusahaan BUMN PT. Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT. Bumigas Energi merupakan murni perkara perdata. Sebab, sengketa berawal dari tidak terpenuhinya kewajiban kontrak oleh Bumigas.

"Karena Bumigas cidera janji maka Geo Dipa menerbitkan lima kali warning letter, dan ditutup dengan notice of default," kata Lia Alizia selaku konsultan hukum PT. Geo Dipa Energi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/12).

Dia menjelaskan, sejak kontrak berlaku efektif, Bumigas tidak melaksanakan pekerjaan fisik proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng-Patuha sesuai jadwal yang ditentukan dalam kontrak. Geo Dipa tidak pernah menerima tanggapan positif dari Bumigas sehingga langkah terakhir yang diambil sesuai dengan ketentuan kontrak.


Geo Dipa kemudian mengajukan permohonan arbitrase ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Di mana putusan BANI menyatakan bahwa Bumigas cidera janji dan perjanjian kontrak diterminasi. Putusan BANI bersifat final and binding.

Diketahui bahwa Bumigas telah melaporkan mantan Dirut PT. Geo Dipa Energi Samsudin Warsa ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penipuan terkait seolah-olah ada kewajiban Geo Dipa untuk menyerahkan bukti concession right kepada Bumigas.

Perkara pidana itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di mana Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono pada 28 November lalu menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk disidangkan sehingga akan dihentikan.

Terkait concession right, menurut kontrak, tidak ada kewajiban bagi Geo Dipa untuk menyerahkan bukti concession right. Hal ini ditegaskan dalam Minutes of Meeting pada 1 Agustus 2005 yang disepakati dan ditandatangani oleh Geo Dipa dan Bumigas. Kemudian berdasarkan Minutes of Meeting pada 19 Agustus 2005, di mana kedua belah pihak sepakat tidak akan membahas lagi soal concession right. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya