Berita

PLTP Dieng/Net

Hukum

Sengketa Kontrak Pengembangan PLTP Dieng Murni Perkara Perdata

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 20:29 WIB | LAPORAN:

Sengketa korporasi yang melibatkan perusahaan BUMN PT. Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT. Bumigas Energi merupakan murni perkara perdata. Sebab, sengketa berawal dari tidak terpenuhinya kewajiban kontrak oleh Bumigas.

"Karena Bumigas cidera janji maka Geo Dipa menerbitkan lima kali warning letter, dan ditutup dengan notice of default," kata Lia Alizia selaku konsultan hukum PT. Geo Dipa Energi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/12).

Dia menjelaskan, sejak kontrak berlaku efektif, Bumigas tidak melaksanakan pekerjaan fisik proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng-Patuha sesuai jadwal yang ditentukan dalam kontrak. Geo Dipa tidak pernah menerima tanggapan positif dari Bumigas sehingga langkah terakhir yang diambil sesuai dengan ketentuan kontrak.


Geo Dipa kemudian mengajukan permohonan arbitrase ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Di mana putusan BANI menyatakan bahwa Bumigas cidera janji dan perjanjian kontrak diterminasi. Putusan BANI bersifat final and binding.

Diketahui bahwa Bumigas telah melaporkan mantan Dirut PT. Geo Dipa Energi Samsudin Warsa ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penipuan terkait seolah-olah ada kewajiban Geo Dipa untuk menyerahkan bukti concession right kepada Bumigas.

Perkara pidana itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di mana Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono pada 28 November lalu menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk disidangkan sehingga akan dihentikan.

Terkait concession right, menurut kontrak, tidak ada kewajiban bagi Geo Dipa untuk menyerahkan bukti concession right. Hal ini ditegaskan dalam Minutes of Meeting pada 1 Agustus 2005 yang disepakati dan ditandatangani oleh Geo Dipa dan Bumigas. Kemudian berdasarkan Minutes of Meeting pada 19 Agustus 2005, di mana kedua belah pihak sepakat tidak akan membahas lagi soal concession right. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya