Berita

Taat Pribadi/Net

Hukum

LPSK Jamin Keamanan Saksi Kasus Taat Pribadi

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 19:21 WIB | LAPORAN:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan keamanan terhadap saksi kasus pembunuhan oleh pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Diantaranya dengan melakukan koordinasi pengamanan dengan pihak kepolisian setempat.

"Pagi tadi kami koordinasi dengan Polda Jatim, dan akan kami lanjutkan koordinasi dengan Polres Probolinggo," ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar yang memimpin langsung koordinasi di Mapolda Jawa Timur, Selasa (6/11).

Menurutnya, koordinasi pengamanan saksi sangat penting dikarenakan besok (Rabu, 7/11) PN Kraksaan, Probolinggo menggelar sidang pembunuhan Ismail dan Abdul Gani, pengikut Taat Pribadi yang melaporkan dugaan penipuan dengan terdakwa Wahyu Wijaya dan beberapa orang lagi. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.


"Sebelas orang saksi adalah terlindung LPSK. Oleh karenanya kami wajib memastikan keamanan mereka, termasuk melalui koordinasi dan kerja sama dengan aparat kepolisian," kata Lili.

Dia menambahkan, pengamanan saksi perlu mendapat perhatian khusus dikarenakan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi memiliki pengikut cukup banyak. Dengan memberikan rasa aman dan nyaman, diharapkan saksi dapat memberikan keterangan dengan tenang.

"Ini penting, agar apa yang sebenarnya terjadi pada kasus ini bisa terungkap dengan jelas melalui keterangan saksi," kata Lili.

Lili sendiri akan memimpin tim LPSK yang mendampingi 11 saksi terkait tewasnya dua pengikut Taat Pribadi yakni Ismail dan Abdul Gani. LPSK juga mengingatkan bahwa pengamanan para saksi harus benar-benar optimal. Mengingat, Ismail dan Abdul Gani sebenarnya saksi atas kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang merupakan pemimpin padepokan.

"Dari kasus ini kita bisa melihat besarnya ancaman yang mungkin diterima oleh para saksi," ujarnya.

LPSK memberikan perlindungan terhadap beberapa saksi dalam kasus Taat Pribadi dan pengikutnya berupa perlindungan fisik dan rehabilitasi psikologis. Rehabilitasi diberikan karena adanya trauma yang dialami saksi yang kebanyakan merupakan kaki tangan Taat Pribadi. Rehabilitasi sama seperti perlindungan fisik bertujuan agar saksi merasa aman dan nyaman saat bersaksi di persidangan.

"Perlindungan akan diberikan selama diperlukan, terutama saat proses peradilan pidana," demikian Lili. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya