Berita

Taat Pribadi/Net

Hukum

LPSK Jamin Keamanan Saksi Kasus Taat Pribadi

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 19:21 WIB | LAPORAN:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan keamanan terhadap saksi kasus pembunuhan oleh pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Diantaranya dengan melakukan koordinasi pengamanan dengan pihak kepolisian setempat.

"Pagi tadi kami koordinasi dengan Polda Jatim, dan akan kami lanjutkan koordinasi dengan Polres Probolinggo," ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar yang memimpin langsung koordinasi di Mapolda Jawa Timur, Selasa (6/11).

Menurutnya, koordinasi pengamanan saksi sangat penting dikarenakan besok (Rabu, 7/11) PN Kraksaan, Probolinggo menggelar sidang pembunuhan Ismail dan Abdul Gani, pengikut Taat Pribadi yang melaporkan dugaan penipuan dengan terdakwa Wahyu Wijaya dan beberapa orang lagi. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.


"Sebelas orang saksi adalah terlindung LPSK. Oleh karenanya kami wajib memastikan keamanan mereka, termasuk melalui koordinasi dan kerja sama dengan aparat kepolisian," kata Lili.

Dia menambahkan, pengamanan saksi perlu mendapat perhatian khusus dikarenakan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi memiliki pengikut cukup banyak. Dengan memberikan rasa aman dan nyaman, diharapkan saksi dapat memberikan keterangan dengan tenang.

"Ini penting, agar apa yang sebenarnya terjadi pada kasus ini bisa terungkap dengan jelas melalui keterangan saksi," kata Lili.

Lili sendiri akan memimpin tim LPSK yang mendampingi 11 saksi terkait tewasnya dua pengikut Taat Pribadi yakni Ismail dan Abdul Gani. LPSK juga mengingatkan bahwa pengamanan para saksi harus benar-benar optimal. Mengingat, Ismail dan Abdul Gani sebenarnya saksi atas kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang merupakan pemimpin padepokan.

"Dari kasus ini kita bisa melihat besarnya ancaman yang mungkin diterima oleh para saksi," ujarnya.

LPSK memberikan perlindungan terhadap beberapa saksi dalam kasus Taat Pribadi dan pengikutnya berupa perlindungan fisik dan rehabilitasi psikologis. Rehabilitasi diberikan karena adanya trauma yang dialami saksi yang kebanyakan merupakan kaki tangan Taat Pribadi. Rehabilitasi sama seperti perlindungan fisik bertujuan agar saksi merasa aman dan nyaman saat bersaksi di persidangan.

"Perlindungan akan diberikan selama diperlukan, terutama saat proses peradilan pidana," demikian Lili. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya