Berita

Taat Pribadi/Net

Hukum

LPSK Jamin Keamanan Saksi Kasus Taat Pribadi

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 19:21 WIB | LAPORAN:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan keamanan terhadap saksi kasus pembunuhan oleh pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Diantaranya dengan melakukan koordinasi pengamanan dengan pihak kepolisian setempat.

"Pagi tadi kami koordinasi dengan Polda Jatim, dan akan kami lanjutkan koordinasi dengan Polres Probolinggo," ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar yang memimpin langsung koordinasi di Mapolda Jawa Timur, Selasa (6/11).

Menurutnya, koordinasi pengamanan saksi sangat penting dikarenakan besok (Rabu, 7/11) PN Kraksaan, Probolinggo menggelar sidang pembunuhan Ismail dan Abdul Gani, pengikut Taat Pribadi yang melaporkan dugaan penipuan dengan terdakwa Wahyu Wijaya dan beberapa orang lagi. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.


"Sebelas orang saksi adalah terlindung LPSK. Oleh karenanya kami wajib memastikan keamanan mereka, termasuk melalui koordinasi dan kerja sama dengan aparat kepolisian," kata Lili.

Dia menambahkan, pengamanan saksi perlu mendapat perhatian khusus dikarenakan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi memiliki pengikut cukup banyak. Dengan memberikan rasa aman dan nyaman, diharapkan saksi dapat memberikan keterangan dengan tenang.

"Ini penting, agar apa yang sebenarnya terjadi pada kasus ini bisa terungkap dengan jelas melalui keterangan saksi," kata Lili.

Lili sendiri akan memimpin tim LPSK yang mendampingi 11 saksi terkait tewasnya dua pengikut Taat Pribadi yakni Ismail dan Abdul Gani. LPSK juga mengingatkan bahwa pengamanan para saksi harus benar-benar optimal. Mengingat, Ismail dan Abdul Gani sebenarnya saksi atas kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang merupakan pemimpin padepokan.

"Dari kasus ini kita bisa melihat besarnya ancaman yang mungkin diterima oleh para saksi," ujarnya.

LPSK memberikan perlindungan terhadap beberapa saksi dalam kasus Taat Pribadi dan pengikutnya berupa perlindungan fisik dan rehabilitasi psikologis. Rehabilitasi diberikan karena adanya trauma yang dialami saksi yang kebanyakan merupakan kaki tangan Taat Pribadi. Rehabilitasi sama seperti perlindungan fisik bertujuan agar saksi merasa aman dan nyaman saat bersaksi di persidangan.

"Perlindungan akan diberikan selama diperlukan, terutama saat proses peradilan pidana," demikian Lili. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya