Berita

Ahok/Net

Hukum

Super Cepat Lengkapi Berkas Ahok, Kejagung Harus Transparan

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 17:50 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah lengkap atau P21.

Melihat proses tersebut, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan mengaku kaget dengan begitu cepatnya berkas perkara Ahok sebanyak 826 halaman dinyatakan lengkap.

"Ini mengejutkan karena prosesnya super cepat. Memang jadi menarik perhatian masyarakat, dan memang ini tidak salah, sekalipun ini perkara biasa kan biasanya bolak-balik (berkas). Tapi sekali lagi tidak salah. Yang kita harapkan perkara lain juga begitu," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/12).


Agus berharap agar proses penegakan hukum terhadap Ahok tidak dilakukan berdasarkan desakan publik. Kejaksaan sendiri akan menyerahkan berkas Ahok ke pengadilan untuk segera disidangkan dalam 20 hari ke depan.

"Menurut saya (desakan publik) tentu bisa mempengaruhi, tapi semoga kejaksaan bekerja bukan karena itu. Masyarakat bisa berprasangka putusan itu karena desakan. Jika orang berprasangka putusan karena desakan maka orang juga berprasangka ini bukan penegakan hukum yang murni," bebernya.

Enggan berkomentar lebih jauh soal penahanan Ahok ataupun status tersangka, Agus hanya berharap aparat penegak hukum khususnya kejaksaan transparan dan adil dalam menangani kasus tersebut.

"Kita lihat saja, kan menurut kepolisan bisa (diadili), kejaksaan bisa. Berarti kejaksaan meyakini bisa, dan bisa dibuktikan. Tentu tinggal kita lihat putusan hakim," imbuhnya. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya