Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan berhenti mengusut pihak-pihak yang diduga menerima dana untuk anggaran optimalisisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya sedang menggelar pengembangan kasus tersebut. Dari pengembangan, KPK sudah menetapkan bekas Komisi IX DPR RI Charles Jones Maesang sebagai tersangka, namun KPK tidak akan berhenti sampai di kader Partai Golkar itu.
Selain Charles, KPK juga akan mengembangkan penyelidikan kepada sejumlah pihak yang diduga turut terlibat menikmati uang korupsi. Salah satunya mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar.
"Kita ikuti seperti yang saya sering sampaikan. Suspect-nya kita ikuti. Uangnya diikuti mengalir ke mana," kata Agus di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/12).
Untuk menelisik pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang, KPK akan mengkonfirmasi dan mengklarifikasi sejumlah fakta yang ditemukan. Misalnya, siapa bertemu siapa dan komitmen yang disepakati pihak-pihak yang diduga terlibat. Termasuk pihak-pihak yang ditengarai turut menerima uang haram dalam pembahasan dana optimalisasi tersebut.
"Jadi kita mengikuti fakta. Kita cari tahu siapa saja yang terima keuntungan," beber Agus.
Charles sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus yang menyeret mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans Jamaludin Malik. Politisi Golkar yang kini duduk di Komisi II DPR RI itu diduga menerima hadiah sebanyak Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi dari Jamaludin.
Oleh KPK, Charles disangkakan dengan pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun, Jamaludin telah divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain Charles, nama mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar juga muncul dalam sidang Jamaludin di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Maret lalu.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Cak Imin itu disebut turut terlibat dalam pembahasan dana optimalisasi. Bahkan, disebutkan juga turut kecipratan uang suap terkait pemulusan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans. Uang yang diterima Cak Imin disebut mencapai Rp 400 juta.
Menurut jaksa KPK, uang yang diberikan Jamaludin kepada Cak Imin didapat dari pemotongan anggaran kementerian tahun 2013. Serta meminta uang pada penyedia barang dan jasa senilai Rp 3.238.124.000 melalui Sudarso.
Selain Cak Imin, uang hasil pemotongan itu juga diberikan kepada pihak-pihak yang punya kepentingan dengan Jamaludin. Diantaranya, Achmad Said Huri senilai Rp 30 juta, kemudian diberikan kepada Dadong Ibrarelawan Rp 50 juta, dan I Nyoman Suisnaya seluruhnya Rp 147.500.000.
[wah]