Berita

HM Prasetyo/Net

Hukum

Hendardi: Penanganan Perkara Ahok Di Kejagung Tidak Independen

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 12:26 WIB | LAPORAN:

Setara Institute tetap meragukan keseriusan pihak Kejaksaan Agung dalam mengkaji berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
 
Terlebih menurut Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad, berkas perkara Ahok setebal 826. Namun hanya dalam waktu tiga hari terhitung sejak dilimpahkan Bareskrim Polri, sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Bagaimana mengkaji 826 hanya dalam waktu yang sangat singkat?" kritik Ketua Setara Institute, Hendardi melalui siaran persnya, Selasa (6/12).


Alasan memenuhi kehendak publik sehingga kasus itu dipercepat, menurut Hendardi, justru menegaskan bahwa trial by mob bekerja efektif dan mempengaruhi independensi jaksa dalam menetapkan keterpenuhan unsur pidana suatu peristiwa pidana.

Hal ini sangat membahayakan sistem peradilan Indonesia ke depan jika tekanan publik menjadi variabel berpengaruh pada proses penegakan hukum.

"Cepat dan tanggap itu tidak berarti menegasikan proses yang fair, karena fair trial adalah hak setiap orang," demikian Hendardi.

Tadi pagi kepada wartawan di gedung DPR, Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan bahwa cepatnya berkas perkara Ahok karena adanya permintaan dari banyak pihak.

"Mestinya diberikan apresiasi. Meski cepat tapi tetap profesional," cetus Prasetyo.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya