. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelar pengeledahan di kantor Bupati Nganjuk, Jawa Timur, di Jalan Basuki Rachmat Nomor 1, Mangundikaran. Tidak hanya itu, penyidik juga mengeledah sejumlah tempat di Jombang, Jawa Timur.
Pengeledahan ini untuk mencari barang bukti terkait kasus yang menyeret Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan dirinya telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Taufiqurrahman. Meski demikian, Agus belum mau berkomentar terkait kasus yang menyeret kader PDI Perjuangan itu. Taufiqurrahman adalah Ketua DPC PDIP Nganjuk
KPK memang pernah memeriksa Taufik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek APBD 2009-2014 pada 25 Agustus lalu.
Kuat dugaan Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggarapan proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Nganjuk.
"(Bupati Ngajuk) iya sudah (‎jadi tersangka)," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam (5/12).
Di kesempatan berbeda, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan penyidik telah melakukan pengeledahan di sejumlah tempat di daerah Nganjuk dan Jombang.
Sama seperti Agus, Yuyuk juga belum mau memberi keterangan terkait perkara yang membuat penyidik harus mengeledah kantor Taufiqurrahman. Termasuk barang apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.
"Mengenai kasusnya, karena penyidik sedang bekerja masih melakukan sejumlah geledah di beberapa lokasi, sehinigga untuk lengkapnya kasus dan juga tersangka akan diinformasikan kemudian," pungkas Yuyuk.
[rus]