Berita

Charles Jones Mesang/Net

Hukum

Pengembangan Kasus, KPK Tetapkan Anggota DPR Golkar Sebagai Tersangka

SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 23:18 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Charles Jones Mesang sebagai tersangka terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembahasan anggaran optimalisasi pada Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Trasmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2014.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mejelaskan penetapan Charles setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Bukti-bukti tersebut, lanjut Yuyuk didapat dari pemeriksaan saksi-saksi dan fakta persidangan kasus pemerasan yang menjerat bekas Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik.


Dalam penelusuran, Charles diduga menerima suap Rp 9,75 miliar saat masih menjadi anggota Komisi IX dan Badan Anggaran DPR periode 2009-2014.

"Jadi tersangka CJM ini, saat di Komisi IX, sekaligus badan anggaran diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan JM (Jamaludin Malik). Tersangka CJM diduga menerima 6,5 persen atau Rp 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi yang disetujui yaitu Rp 150 miliar," ungkap Yuyuk di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin malam (5/12).

Atas perbuatannya, Charles disangka melanggar pasal Charles disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Diketahui bukan hanya nama Charles saja yang terungkap dalam fakta pengadilan Jamaludin Malik.

Mantan Menteri Kemenakertrans Muhaimin Iskandar juga disebut ikut menerima uang terkait kasus pemerasan yang menjerat bekas anak buahnya di Kemenakertrans.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa KPK, Abdul Basir menyebut, Muhaimin atau Cak Imin menerima uang senilai Rp 400 juta.

Menurut jaksa, uang yang diberikan Jamaludin ke Cak Imin, didapat dari pemotongan anggaran tahun 2013 serta meminta uang pada penyedia barang dan jasa senilai Rp 3.238.124.000 melalui Sudarso.

"Diberikan kepada Abdul Muhaimin Iskandar sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)," kata Jaksa Abdul saat membacakan tuntutan Jamalludien di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selain Cak Imin, uang hasil pemotongan itu juga diberikan kepada orang-orang yang punya kepentingan dengan terdakwa. Diantaranya Achmad Said Huri senilai Rp 30 juta. Kemudian diberikan kepada Dadong Ibrarelawan Rp 50 juta dan I Nyoman Suisnaya seluruhnya Rp 147.500.000.

Adapun Jamalludien telah divonis enam tahun penjara, Hakim juga meminta Jamaluddin mengembalikan uang negara sebesar Rp 5.417.528.000 atau subsider penjara selama 1 bulan.

Jamaluddin diduga memeras anak buahnya dengan cara memotong pembayaran dan mencairkan anggaran
untuk kegiatan fiktif dari anggaran belanja jasa konsultan, belanja perjalanan dinas, serta anggaran belanja swakelola tahun anggaran 2013 dan 2014. Pemotongan anggaran pada 2013 sebesar 2-5 persen. Sedangkan pada tahun berikutnya, ia meminta 4,5-5 persen anggaran dipotong.

Selama dua tahun, total uang yang diterima Jamaluddin mencapai Rp 6.734.078.000. Uang tersebut ia dapat dengan cara mengancam akan mencopot jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK), mutasi, dan penilaian buruk dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil.

Jamaluddin kemudian menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Mulai pembiayaan perayaan ulang tahunnya, pengajian rutin, hingga membeli sebuah treadmill. Ia juga membagikan uang kepada Achmad Said Hudri, I Nyoman Suisnaya, dan Dadong Irbarelawan. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya