Berita

Foto: Dokumentasi

Bisnis

Ribuan Pengemudi Ojek Ikut Program JHT BPJS Ketenagakerjaan

SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 21:33 WIB | LAPORAN:

Tak kurang separoh dari para pengemudi ojek mendaftarkan diri dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Cabang Mampang, Jakarta Selatan.

Mereka menjadi bagian dari 3.500 pekerja bukan penerima upah (BPU) yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja.

"Di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mampang terdaftar 3.500 pekerja bukan penerima upah (BPU) dan separoh dari mereka mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT),” kata Kepala Cabang  Mampang, Jakarta Selatan, Puspitaningsih ketika menyaksikan pengibaran logo Ultah ke-39 yang menutupi kantor ruko di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Mampang, Jakarta, Senin (5/12).


Keikutsertaan para pekerja bukan penerima upah itu, lanjut Puspitaningsih, terdiri dari berbagai pekerjaan, diantaranya, artis , pengacara, asisten rumah tangga maupun pengemudi ojek Grabb dan Gojek. Tingkat upah yang didaftarkan pun bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 1 juta.  

"Tapi yang menarik, program yang diikuti bukan hanya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) saja, separoh dari pekerja yang terdaftar pun mengikuti  program Jaminan Hari Tua (JHT) terdiri dari para pengemudi ojek dengan upah didaftarkan Rp 1 juta/bulan,” kata Puspitaningsih.

Secara keseluruhan, lanjut dia, jumlah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mampang, mencapai 118 ribu pekerja. Jumlah itu sudah melebihi target yang dipatok sebesar 114 ribu pekerja sampai akhir tahun 2016. Para pekerja itu, kebanyakan terdiri dari pekerja informal yang terdaftar di 2.900 perusahaan aktif yang ada di Jakarta Selatan.

Menurut Puspitaningsih, jika diperbandingkan data-data yang ada dari Kementrian Perindustrian, maka sebenarnya potensi untuk pekerja formal atau penerima upah sudah tidak ada lagi. Artinya, para perusahaan besar dan menengah sudah mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini dengan regulasi yang ketat, hampir seluruh perusahaan besar dan menengah pekerjanya sudah ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Potensi kepesertaan yang sekarang digarap, tinggal dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan perusahaan kecil-kecil. Selebihnya, adalah para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang bekerja mandiri, seperti, pekerja seni, pedagang kecil, usaha toko, asisten rumah tangga, supir  angkot, pengemudi ojek.

"Karena itu, kita melakukan pendekatan langsung ke para pengemudi ojek ataupun pedagang toko langsung dengan  memberikan testimony manfaat  yang diperoleh para pekerja jika dilindungi program jaminan sosial  jika mereka mengalami risiko sosial,” terangnya.  

Sebagai misal, Puspitaningsih menyebutkan, dalam tahun ini terdapat 24 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang mengambil klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
 
Dua dari pekerja itu, merupakan pengemudi ojek yang baru satu bulan ikut BPJS Ketenagakerjaan, dimana ketika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

"Satu pekerja lagi meninggal dunia karena sakit biasa dan menerima santunan Rp 24 juta, walaupun baru beberapa bulan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Melalui pendekatan secara langsung dengan menunjukkan manfaat yang diterima para pekerja bersangkutan, lanjut Puspitaningsih, para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) akhirnya bisa memahami betapa pentingnya perlindungan sosial yang diberikan pemerintah.

"Kita berharap di waktu mendatang, para pekerja informal itu sendiri melalui paguyuban yang digalang oleh kantor cabang yang menjelaskan kepada kawan-kawan pekerja lainnya, sehingga semakin banyak pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang bisa dilindungi jika terjadi risiko sosial yang menimpanya,” pungkasnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya