Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Polisi Salahi Prosedur, Buni Yani Gugat Praperadilan

SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 18:10 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus penghasutan dan ujaran kebencian Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status hukumnya yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Menurut Unoto Dwi Yulianto selaku kuasa hukum Buni Yani, saat menetapkan kliennya sebagai tersangka, penyidik kepolisian tidak menyertakan surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai dasar hukum pemanggilan sehingga menyalahi prosedur. Penetapan tersangka juga dilakukan dengan terburu-buru dan tidak melalui proses gelar perkara yang transparan.

"Seharusnya jika ingin menetapkan orang menjadi tersangka dipanggil dulu dong, ada prosedurnya. Ini kan tidak, langsung dijadikan tersangka," beber Dwi di PN Jaksel, Senin (5/12).


Dia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap seseorang harus sesuai prosedur yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 12/2012 tentang Manajemen Penyidikan dan Penyelidikan Pidana. Di mana, seseorang yang tidak tertangkap tangan melakukan tindak pidana harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

"Berarti penetapan tersangka ini unfair, dan tidak melalui penghitungan matang. Ada proses yang terlewatkan," kata Dwi.

Ditambahkannya, untuk menetapkan status tersangka, polisi harus mempertimbangkan bahwa orang tersebut berpotensi melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan selalu tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan.

"Ini dipanggil saja belum. Makanya kami mau uji apakah penetapan status tersangka ini sah atau tidak," tegas Dwi.

Gugatan praperadilan Buni Yani sendiri ditujukan kepada Polda Metro Jaya casu quo (cq) Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Pada 23 November lalu, Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara). Lantaran mengunggah ulang rekaman video pidato gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah 51.

Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan Sara. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya karena diduga telah memprovokasi masyarakat dengan mengunggah potongan rekaman dari video asli pidato Ahok di jejaring sosial Facebook. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya