Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Polisi Salahi Prosedur, Buni Yani Gugat Praperadilan

SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 18:10 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus penghasutan dan ujaran kebencian Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status hukumnya yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Menurut Unoto Dwi Yulianto selaku kuasa hukum Buni Yani, saat menetapkan kliennya sebagai tersangka, penyidik kepolisian tidak menyertakan surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai dasar hukum pemanggilan sehingga menyalahi prosedur. Penetapan tersangka juga dilakukan dengan terburu-buru dan tidak melalui proses gelar perkara yang transparan.

"Seharusnya jika ingin menetapkan orang menjadi tersangka dipanggil dulu dong, ada prosedurnya. Ini kan tidak, langsung dijadikan tersangka," beber Dwi di PN Jaksel, Senin (5/12).


Dia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap seseorang harus sesuai prosedur yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 12/2012 tentang Manajemen Penyidikan dan Penyelidikan Pidana. Di mana, seseorang yang tidak tertangkap tangan melakukan tindak pidana harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

"Berarti penetapan tersangka ini unfair, dan tidak melalui penghitungan matang. Ada proses yang terlewatkan," kata Dwi.

Ditambahkannya, untuk menetapkan status tersangka, polisi harus mempertimbangkan bahwa orang tersebut berpotensi melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan selalu tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan.

"Ini dipanggil saja belum. Makanya kami mau uji apakah penetapan status tersangka ini sah atau tidak," tegas Dwi.

Gugatan praperadilan Buni Yani sendiri ditujukan kepada Polda Metro Jaya casu quo (cq) Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Pada 23 November lalu, Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara). Lantaran mengunggah ulang rekaman video pidato gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah 51.

Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan Sara. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya karena diduga telah memprovokasi masyarakat dengan mengunggah potongan rekaman dari video asli pidato Ahok di jejaring sosial Facebook. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya