Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Polisi Salahi Prosedur, Buni Yani Gugat Praperadilan

SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 18:10 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus penghasutan dan ujaran kebencian Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status hukumnya yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Menurut Unoto Dwi Yulianto selaku kuasa hukum Buni Yani, saat menetapkan kliennya sebagai tersangka, penyidik kepolisian tidak menyertakan surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai dasar hukum pemanggilan sehingga menyalahi prosedur. Penetapan tersangka juga dilakukan dengan terburu-buru dan tidak melalui proses gelar perkara yang transparan.

"Seharusnya jika ingin menetapkan orang menjadi tersangka dipanggil dulu dong, ada prosedurnya. Ini kan tidak, langsung dijadikan tersangka," beber Dwi di PN Jaksel, Senin (5/12).


Dia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap seseorang harus sesuai prosedur yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 12/2012 tentang Manajemen Penyidikan dan Penyelidikan Pidana. Di mana, seseorang yang tidak tertangkap tangan melakukan tindak pidana harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

"Berarti penetapan tersangka ini unfair, dan tidak melalui penghitungan matang. Ada proses yang terlewatkan," kata Dwi.

Ditambahkannya, untuk menetapkan status tersangka, polisi harus mempertimbangkan bahwa orang tersebut berpotensi melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan selalu tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan.

"Ini dipanggil saja belum. Makanya kami mau uji apakah penetapan status tersangka ini sah atau tidak," tegas Dwi.

Gugatan praperadilan Buni Yani sendiri ditujukan kepada Polda Metro Jaya casu quo (cq) Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Pada 23 November lalu, Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara). Lantaran mengunggah ulang rekaman video pidato gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah 51.

Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan Sara. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya karena diduga telah memprovokasi masyarakat dengan mengunggah potongan rekaman dari video asli pidato Ahok di jejaring sosial Facebook. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya