Berita

Hukum

Kapolri Jelaskan Alasan Ahok Tak Ditahan Dalam Raker Dengan DPR

SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 16:30 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus penistaan agama Basuki T. Purnama tak ditahan karena para saksi ahli terbelah apakah kasus tersebut memenuhi unsur mens rea (niat jahat) atau tidak, ada kesengajaan atau tidak.

"Terjadi keterbelahan antara para saksi ahli tentang apakah ini kasus ada mens rea pidana atau tidak, ada unsur sengaja atau tidak," ungkap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Tak hanya di kalangan saksi ahli, keterbelahan pun terjadi pada para penyidik yang kemudian mengambil keputusan dengan pengambilan suara. Mayoritas penyidik yang memeriksa kasus itu berpendapat bahwa kasus tersebut layak ditingkat ke kasus pidana. "Maka dinaikkan menjadi tersangka dan diberkas (dilimpahkan ke Kejaksaan Agung)," tandasnya.


Lebih lanjut dia menyatakan bahwa untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka, penyidik kepolisian sesungguhnya harus melihat faktor objektif dan subjektif.

"Faktor objektif adalah ketika penyidik bulat, mutlak dan telak mereka menyatakan yakin. Sebaliknya kalau belum bulat maka kita tidak ingin mengambil resiko untuk melakukan penahanan. Jadi fakta hukum menjadi masalah bukan tekanan publik," jelasnya.

Tito membandingkan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok dengan kasus pembunuhan aktifis HAM Munir yang dilakukan oleh Polycarpus. Ketika itu Polycarpus tidak langsung ditahan karena polisi menilai alat bukti yang digunakan tidak terlampau "telak".

"Sehingga diserahkan pada pengadilan yang memutuskan meskipun sebagai tersangka," tambahnya.

Tapi, tersangka kasus lain yang suara penyidiknya tidak bulat pun tidak serta merta menjadikan polisi untuk tak menahan tersangka. Misalkan kasus kopi bersianida yang melibatkan tersangka Jessica Kumala Wongso.

"Sebagaimana juga, kasus Jessica, saya sebagai kapolda, itu terjadi perbedaan pendapat meskipun kita yakini dia sebagai tersangka tapi masih ada beberapa hal yang menurut penyidik perlu diambil langkah-langkah. Perlu diungkap seperti asal sianida dan lain-lain. Tapi karena ada hal subjektif melarikan diri maka kemudian dilakukan penahanan. Kasusnya dipengadilan sudah selesai," benernya.

Nah, jika kasus Ahok dibandingkan dengan kasus penistaan agama yang dilakukan Arswendo, dan Lia Eden, penyidik melihat bahwa bukti yang mereka kantongi adalah bukti yang dinilai cukup "telak" dan "mutlak".

"Karena dalam kasus Arswendo itu terjadi poling, polingnya Nabi Muhammad Saw dimasukkan sebagai tokoh populer diranking no 11. Sementara Arswendo ranking 10. Tentu banyak pihak terlukai dengan itu. sehingga bagi penyidik itu mutlak. Kebetulan saya masih letnan satu ikut di kasus itu," katanya.

"Lia Eden pembuktiannya juga mudah. Karena yang bersangkutan menganggap bahwa dirinya titisan Nabi Muhammad SAW. Itu juga pembuktiannya sangat mudah karena bagi umat Islam Nabi Muhammad adalah satu," tutupnya menjelaskan. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya