Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Inilah Upaya Tim Kuasa Hukum Untuk Bebaskan Rijal Dan Jamron

SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 12:27 WIB | LAPORAN:

Sejumlah barang bukti telah disita tim penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya dari dua aktivis, Rijal dan Jamron yang dijemput paksa pada Jumat (2/12) dinihari lalu.

Ketua Tim Advokasi Alumni Universitas Jayabaya, Andris Basril menjelaskan, kedua kliennya itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan kejahatan terhadap keamanan Negara dan/atau tindak pidana bidang ITE.

Adapun barang bukti yang disita dari keduanya yaitu ponsel, email, ID facebook, dan mobil jenis Mazda CX 5 warna putih nomor polisi B 805 YY atas nama Wahyutin Suwarni.


Andris juga menyatakan bahwa Advokasi Alumni Universitas Jayabaya telah ditunjuk resmi sebagai kuasa hukum Rijal dan Jamron. Selanjutnya tim akan melakukan pelaporan kepada Irwasum dan Propam Mabes Polri atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kedua kliennya itu tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku sesuai KUHAP.

Andris menegaskan, Kapolda Metro Jaya tidak punya alasan hukum yang kuat untuk menetapkan Rijal dan Jamron sebagai tersangka, apalagi sampai ditahan.

"Kami meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pembebasan kepada saudara Rijal dan saudara Jamron," pinta Andris melalui siaran pers yang diterima redaksi, Senin (5/12).

Tak hanya itu, menurut Andris, tim juga akan melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan kepada Kompolnas karena telah bertindak tidak sesuai prosedur hukum. Termasuk ke Komisi Nasional HAM, Mahkamah HAM Internasional, serta Komisi III DPR.

"Tim kuasa hukum akan melakukan segala upaya-upaya hukum yang dibenarkan menurut hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," urainya.

Terpenting juga tim akan berkoordinasi dengan beberapa NGO seperti Kontras, Imparsial, LBH Jakarta, YLBHI.

"Kami juga akan menggalang dukungan dari ormas GNPF MUI, FPI, KAHMI, PB HMI, Muhammadiyah, NU dan lain-lain terkait penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan secara jelas dan terang telah melanggar HAM,  yang kita ketahui bersama bahwa keduanya adalah aktivis yang secara aktif dan mendukung gerakan Aksi Bela Islam Jilid III 212," tukas Andris.[wid] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya