Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Inilah Upaya Tim Kuasa Hukum Untuk Bebaskan Rijal Dan Jamron

SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 12:27 WIB | LAPORAN:

Sejumlah barang bukti telah disita tim penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya dari dua aktivis, Rijal dan Jamron yang dijemput paksa pada Jumat (2/12) dinihari lalu.

Ketua Tim Advokasi Alumni Universitas Jayabaya, Andris Basril menjelaskan, kedua kliennya itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan kejahatan terhadap keamanan Negara dan/atau tindak pidana bidang ITE.

Adapun barang bukti yang disita dari keduanya yaitu ponsel, email, ID facebook, dan mobil jenis Mazda CX 5 warna putih nomor polisi B 805 YY atas nama Wahyutin Suwarni.


Andris juga menyatakan bahwa Advokasi Alumni Universitas Jayabaya telah ditunjuk resmi sebagai kuasa hukum Rijal dan Jamron. Selanjutnya tim akan melakukan pelaporan kepada Irwasum dan Propam Mabes Polri atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kedua kliennya itu tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku sesuai KUHAP.

Andris menegaskan, Kapolda Metro Jaya tidak punya alasan hukum yang kuat untuk menetapkan Rijal dan Jamron sebagai tersangka, apalagi sampai ditahan.

"Kami meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pembebasan kepada saudara Rijal dan saudara Jamron," pinta Andris melalui siaran pers yang diterima redaksi, Senin (5/12).

Tak hanya itu, menurut Andris, tim juga akan melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan kepada Kompolnas karena telah bertindak tidak sesuai prosedur hukum. Termasuk ke Komisi Nasional HAM, Mahkamah HAM Internasional, serta Komisi III DPR.

"Tim kuasa hukum akan melakukan segala upaya-upaya hukum yang dibenarkan menurut hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," urainya.

Terpenting juga tim akan berkoordinasi dengan beberapa NGO seperti Kontras, Imparsial, LBH Jakarta, YLBHI.

"Kami juga akan menggalang dukungan dari ormas GNPF MUI, FPI, KAHMI, PB HMI, Muhammadiyah, NU dan lain-lain terkait penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan secara jelas dan terang telah melanggar HAM,  yang kita ketahui bersama bahwa keduanya adalah aktivis yang secara aktif dan mendukung gerakan Aksi Bela Islam Jilid III 212," tukas Andris.[wid] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya