Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Inilah Upaya Tim Kuasa Hukum Untuk Bebaskan Rijal Dan Jamron

SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 12:27 WIB | LAPORAN:

Sejumlah barang bukti telah disita tim penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya dari dua aktivis, Rijal dan Jamron yang dijemput paksa pada Jumat (2/12) dinihari lalu.

Ketua Tim Advokasi Alumni Universitas Jayabaya, Andris Basril menjelaskan, kedua kliennya itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan kejahatan terhadap keamanan Negara dan/atau tindak pidana bidang ITE.

Adapun barang bukti yang disita dari keduanya yaitu ponsel, email, ID facebook, dan mobil jenis Mazda CX 5 warna putih nomor polisi B 805 YY atas nama Wahyutin Suwarni.


Andris juga menyatakan bahwa Advokasi Alumni Universitas Jayabaya telah ditunjuk resmi sebagai kuasa hukum Rijal dan Jamron. Selanjutnya tim akan melakukan pelaporan kepada Irwasum dan Propam Mabes Polri atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kedua kliennya itu tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku sesuai KUHAP.

Andris menegaskan, Kapolda Metro Jaya tidak punya alasan hukum yang kuat untuk menetapkan Rijal dan Jamron sebagai tersangka, apalagi sampai ditahan.

"Kami meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pembebasan kepada saudara Rijal dan saudara Jamron," pinta Andris melalui siaran pers yang diterima redaksi, Senin (5/12).

Tak hanya itu, menurut Andris, tim juga akan melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan kepada Kompolnas karena telah bertindak tidak sesuai prosedur hukum. Termasuk ke Komisi Nasional HAM, Mahkamah HAM Internasional, serta Komisi III DPR.

"Tim kuasa hukum akan melakukan segala upaya-upaya hukum yang dibenarkan menurut hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," urainya.

Terpenting juga tim akan berkoordinasi dengan beberapa NGO seperti Kontras, Imparsial, LBH Jakarta, YLBHI.

"Kami juga akan menggalang dukungan dari ormas GNPF MUI, FPI, KAHMI, PB HMI, Muhammadiyah, NU dan lain-lain terkait penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan secara jelas dan terang telah melanggar HAM,  yang kita ketahui bersama bahwa keduanya adalah aktivis yang secara aktif dan mendukung gerakan Aksi Bela Islam Jilid III 212," tukas Andris.[wid] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya