Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Inilah Upaya Tim Kuasa Hukum Untuk Bebaskan Rijal Dan Jamron

SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 12:27 WIB | LAPORAN:

Sejumlah barang bukti telah disita tim penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya dari dua aktivis, Rijal dan Jamron yang dijemput paksa pada Jumat (2/12) dinihari lalu.

Ketua Tim Advokasi Alumni Universitas Jayabaya, Andris Basril menjelaskan, kedua kliennya itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan kejahatan terhadap keamanan Negara dan/atau tindak pidana bidang ITE.

Adapun barang bukti yang disita dari keduanya yaitu ponsel, email, ID facebook, dan mobil jenis Mazda CX 5 warna putih nomor polisi B 805 YY atas nama Wahyutin Suwarni.


Andris juga menyatakan bahwa Advokasi Alumni Universitas Jayabaya telah ditunjuk resmi sebagai kuasa hukum Rijal dan Jamron. Selanjutnya tim akan melakukan pelaporan kepada Irwasum dan Propam Mabes Polri atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kedua kliennya itu tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku sesuai KUHAP.

Andris menegaskan, Kapolda Metro Jaya tidak punya alasan hukum yang kuat untuk menetapkan Rijal dan Jamron sebagai tersangka, apalagi sampai ditahan.

"Kami meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pembebasan kepada saudara Rijal dan saudara Jamron," pinta Andris melalui siaran pers yang diterima redaksi, Senin (5/12).

Tak hanya itu, menurut Andris, tim juga akan melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan kepada Kompolnas karena telah bertindak tidak sesuai prosedur hukum. Termasuk ke Komisi Nasional HAM, Mahkamah HAM Internasional, serta Komisi III DPR.

"Tim kuasa hukum akan melakukan segala upaya-upaya hukum yang dibenarkan menurut hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," urainya.

Terpenting juga tim akan berkoordinasi dengan beberapa NGO seperti Kontras, Imparsial, LBH Jakarta, YLBHI.

"Kami juga akan menggalang dukungan dari ormas GNPF MUI, FPI, KAHMI, PB HMI, Muhammadiyah, NU dan lain-lain terkait penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan secara jelas dan terang telah melanggar HAM,  yang kita ketahui bersama bahwa keduanya adalah aktivis yang secara aktif dan mendukung gerakan Aksi Bela Islam Jilid III 212," tukas Andris.[wid] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya