Sejumlah barang bukti telah disita tim penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya dari dua aktivis, Rijal dan Jamron yang dijemput paksa pada Jumat (2/12) dinihari lalu.
Ketua Tim Advokasi Alumni Universitas Jayabaya, Andris Basril menjelaskan, kedua kliennya itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan kejahatan terhadap keamanan Negara dan/atau tindak pidana bidang ITE.
Adapun barang bukti yang disita dari keduanya yaitu ponsel, email, ID facebook, dan mobil jenis Mazda CX 5 warna putih nomor polisi B 805 YY atas nama Wahyutin Suwarni.
Andris juga menyatakan bahwa Advokasi Alumni Universitas Jayabaya telah ditunjuk resmi sebagai kuasa hukum Rijal dan Jamron. Selanjutnya tim akan melakukan pelaporan kepada Irwasum dan Propam Mabes Polri atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kedua kliennya itu tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku sesuai KUHAP.
Andris menegaskan, Kapolda Metro Jaya tidak punya alasan hukum yang kuat untuk menetapkan Rijal dan Jamron sebagai tersangka, apalagi sampai ditahan.
"Kami meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pembebasan kepada saudara Rijal dan saudara Jamron," pinta Andris melalui siaran pers yang diterima redaksi, Senin (5/12).
Tak hanya itu, menurut Andris, tim juga akan melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan kepada Kompolnas karena telah bertindak tidak sesuai prosedur hukum. Termasuk ke Komisi Nasional HAM, Mahkamah HAM Internasional, serta Komisi III DPR.
"Tim kuasa hukum akan melakukan segala upaya-upaya hukum yang dibenarkan menurut hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," urainya.
Terpenting juga tim akan berkoordinasi dengan beberapa NGO seperti Kontras, Imparsial, LBH Jakarta, YLBHI.
"Kami juga akan menggalang dukungan dari ormas GNPF MUI, FPI, KAHMI, PB HMI, Muhammadiyah, NU dan lain-lain terkait penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan secara jelas dan terang telah melanggar HAM, yang kita ketahui bersama bahwa keduanya adalah aktivis yang secara aktif dan mendukung gerakan Aksi Bela Islam Jilid III 212," tukas Andris.
[wid]