Berita

Foto/Net

X-Files

Kumpulkan Barang Bukti, KPK Satroni Kantor Andi Narogong

Kasus Korupsi Proyek E-KTP
SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 10:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mendalami dugaan pengaturan tender proyek e-KTP. Diam-diam, penyidik komisi antirasuah itu telah memeriksa Andi Narogong yang disebut-sebut orang yang mengatur tender proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik fokus me­nyingkap dugaan keterlibatan Andi dalam pengaturan tender e-KTP.

"Rabu pekan lalu saksi AN su­dah diperiksa. Pemeriksaannya akan dilanjutkan pekan depan," kata Yuyuk.


Berdasarkan catatan, KPK pernah menjadwalkan pemang­gilan terhadap Andi Agustinus, Direktur Utam PT Cahaya Wijaya Kusuma. Ternyata orang itulah yang kerap disebut Andi Narogong.

Yuyuk menyebutkan pemer­iksaan terhadap Andi ada kaitan dengan kesaksian yang disam­paikan anggota konsorsium PNRI, pemenang tender proyek e-KTP.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan kan­tor PT Cahaya Wijaya Kusuma di kawasan Cibinong untuk mengumpulkan barang bukti. "Intinya, nanti masih dikem­bangkan pemeriksaan terhadap saksi ini," katanya.

Andi memenuhi panggilan KPK pada Rabu (30/11) lalu. Datang mengenakan mengenakan kemeja batik lengan panjang, dia diperiksa 11 jam. Usai menjalani pemeriksaan, saksi bergegas ke­luar meninggalkan gedung KPK. Dia keluar dari pintu samping.

Saat diminta menjabarkan ma­teri pemeriksaannya, Andi meno­lak menjelaskan. Dia memilih meninggalkan wartawan yang mencegatnya.

Selain memeriksa Andi Narogong, pada saat bersamaan, penyidik memeriksa Direktur PT Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Bersama-sama Andi, Anang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Diketahui, perusahaan milik saksi Anang menjadi salah satu anggota konsorsium PNRI.

Seperti halnya Andi, Anang juga ditenggarai mengetahui sengkarut korupsi yang diduga merugikan uang negara senilai Rp 2,3 triliun.

Menurut Yuyuk, hasi pemeriksaan dua anggota konsorsium pemenang tender proyek e-KTP itu masih diteliti penyidik.

Dipastikan, selain mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap dua saksi penting itu, penyidik juga mengupayakan untuk mengorek dugaan keterli­batan pihak lainnya.

"Sedang dianalisis kesaksi­annya. Selain ditujukan untuk melengkapi berkas perkara ter­sangka Sugiharto. Kesaksian mereka juga dipergunakan penyidik untuk memastikan apa peranan saksi-saksi tersebut dalam proses tender dan pelaksa­naan proyek ini," kata Yuyuk.

Ditanya mengenai adanya aliran dana dari Andi kepada sejumlah pihak, Yuyuk meno­lak menjelaskan secara rinci. Ia mengatakan hal itu masih didalami.

Begitu halnya ketika ditanya kemungkinan perubahan status Andi dari tersangka. Menurut Yuyuk, kasus ini masih dikem­bangkan. Namun saat ini, pe­nyidik fokus untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka, yakni Sugiharto, bekas Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, dan Irman, bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Kilas Balik
Nazaruddin Ungkap Orang Yang Terlibat Proyek E-KTP

KPK berencana memanggil Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

Saat proyek e-KTP digelar, Setnov adalah Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. "Sedang proses schedule-lah, tapi makin cepat makin bagus," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Sabtu, 1 Oktober 2016.

Saut mengatakan, KPK sedang mendalami beberapa keterangan yang diberikan saksi-saksi. Dipastikan, penyidik KPK telah menemukan keterkaitan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

"Ini banyak yang mulai 'nyanyi' kan, saya tidak perlu sebut, tapi nyanyian itu tentu didengar penyidik dan akan didalami," katanya.

Dalam data yang diserahkan M Nazaruddin kepada KPK pada 27 Agustus 2013 memuat nama-nama politisi beken yang diduga terlibat proyek e-KTP.

Nama dari pihak pemerintah yang masuk dalam dugaan ko­rupsi e-KTP versi Nazaruddin itu adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiarto, serta ketua panitia lelang e-KTP, Dradjat Wisnu Setyawan.

Sedangkan dari kalangan poli­tisi, nama yang terseret antara lain Ketua Fraksi Partai Golkar DPR saat itu Setya Novanto, dan Anas Urbaningrum, bekas Ketua Umum Partai Demokrat.

Dari kalangan Badan Anggaran DPR, yakni empat pimpinan yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey.

Nama pimpinan Komisi II DPR yakni Chairuman Harahap, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo turut disebut.

Sedangkan pihak swasta da­lam proyek e-KTP yang ikut dilaporkan ke KPKadalah Andi Narogong. Andi disebutkan beberapa kali memberikan uang kepada pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan panitia tender.

Dari laporan Nazaruddin itu, nama Olly Dondokambey di­duga kecipratan 1 juta dolar Amerika, sedangkan Melchias dan Mirwan masing-masing 500 ribu dolar Amerika. Sementara tiga pimpinan Komisi II DPR, yaitu Chairuman, Arief dan Ganjar, masing-masing disebut mendapat 500 ribu dolar Amerika.

Elza Syarief, kuasa hukum Nazaruddin menyebutkan, data yang diserahkan Nazaruddin kali ini memang lebih menda­lam pada masalah e-KTP. "Ada semuanya, bukti-bukti sudah rapi. Tapi kasusnya masih dalam penyelidikan," kata Elza.

Elza menyebutkan peng­gelembungan dalam proyek e- KTP diduga mencapai 45 persen. Sedangkan nilai proyek e-KTP mencapai Rp 5,9 triliun. "Kan proyeknya sampai 2,5 tahun," ucapnya.

"Jadi kita serahkan ke KPK. KPK sudah terima semuanya," ucapnya.

Elza menegaskan, kliennya telah berinisiatif untuk membongkar kasus e-KTP. "Termasuk Nazaruddin juga terli­bat," pungkasnya.

Tiga tahun berlalu, Nazaruddin akhirnya dipanggil KPK untuk mengklarifikasi data yang per­nah diberikannya.

Nazaruddin yang sudah men­jadi penghuni Lapas Sukamiskin dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan maraton selama beberapa hari.

Usai diperiksa diperiksa 29 September 2016, bos Permai Group itu menyampaikan kabar bakal ada tersangka baru kasus proyek e-KTP. "(Kasus) KTP-nya sudah meningkat kan. Saya kan diperiksa untuk dua orang tersangka," katanya.

KPKtengah menelusuri aliran duit proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun ini. "Teman-teman jaksa, (menanyakan) itu uang segini itu lari ke mana saja," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo.

Sejumlah saksi pun dimintai keterangan, termasuk Nazaruddin. Beberapa nama yang disebutkan Nazaruddin akhirnya diperiksa KPK sejak awal Oktober. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya