Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Kami Akan Rumuskan Mekanisme Penertiban Ormas -ormas Bermasalah

SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 10:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Revisi Undang-undang Organisasi Masyarakat (UU Or­mas) akan segera diajukan. Revisi itu dilakukan setelah revisi UU Pemilu, UU Parpol, dan MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) rampung. Politisi PDIP ini sudah memper­siapkan materi revisinya.

Menurut Tjahjo, wacana pengajuan revisi UUtersebut berawal dari terlalu mudahnya membuat ormas. Sementara pemerintah hingga kini be­lum mengidentifikasi ormas yang melenceng dari nilai-nilai Pancasila. Berikut pernyataan Tjahjo terkait rencana revisi UU Ormas;

Memang semudah apa mendaftarkan ormas di Indonesia itu?
Semudah mendaftar online di website - website itu. Terlalu gampang ormas hidup dan mendaftar di Indonesia itu. Ormas luar negeri pun bisa langsung masuk. Padahal untuk membatalkan Ormas, melarang Ormas, sulitnya setengah mati. Lewat pengaduan, peringatan dan lain-lainnya.

Semudah mendaftar online di website - website itu. Terlalu gampang ormas hidup dan mendaftar di Indonesia itu. Ormas luar negeri pun bisa langsung masuk. Padahal untuk membatalkan Ormas, melarang Ormas, sulitnya setengah mati. Lewat pengaduan, peringatan dan lain-lainnya.

Memang tidak ada filter yang digunakan untuk men­jaring ormas yang tidak se­suai?
Sulit, karena bagaimana pun tool yang ada saat ini kan terba­tas. Setelah direvisi, mungkin nanti bisa disediakan suatu sekema untuk memilahnya.

Apakah ini artinya, ke de­pan pendaftaran ormas akan dipersulit?

Kami tak ingin mengubah ske­ma pendaftaran Ormas menjadi lebih sulit. Sebab, organisasi ke­masyarakatan adalah mitra kerja pemerintah. Ormas itu bisa kita gunakan untuk menyuarakan kebijakan pemerintah. Tentunya ketika organisasi tersebut sudah sesuai dengan ideologi Pancasila dan bisa berjalan beriringan dengan pemerintah.

Lalu bagaimana caranya?
Caranya dengan membuat aturan untuk menertibkan ormas-ormas bermasalah. Kami akan merumuskan mekanisme guna mempermudah penertiban ormas-ormas bermasalah.

Mekanisme yang seperti apa?
Rencana ada berbagai tahapan yang harus dilalui, sebelum ormas tersebut dikenai sank­si keras, berupa pembubaran. Pertama, ormas tersebut akan kami tegur, kami beri peringatan tertulis jika diketahui berten­tangan dengan Pancasila atau undang - undang ormas.

Jika peringatan tersebut diabaikan?
Maka pemerintah akan melarang ormas yang dimakasud untuk melakukan kegiatan se­mentara waktu.

Penghentian kegiatan semen­tara atau pembekuan itu akan terus dilakukan, hingga ormas dianggap sudah mematuhi ke­tentuan atau tidak mau juga mengikuti ketentuan. Kemudian ormas tersebut bisa beraktivitas lagi seperti biasa, atau dikenai saksi pembubaran.

Apakah tahapan ini juga berlaku bagi ormas yang di­duga melanggar Pancasila?

Untuk ini saya belum tahu. Kami berencana untuk mem­perkuat sistem peringatan, bagi organisasi yang nakal dan ke­luar dari kaidah Pancasila. Kemungkinan, nantinya tak ada lagi peringatan bagi organisasi yang terbukti melanggar keteta­pan Pancasila.

Kenapa tidak diberikan kesempatan seperti ormas bermasalah lainnya?
Karena masalahnya berbeda. Pancasila itu bukan sekedar aturan, melainkan dasar negara. Jadi sanksinya harus langsung memberikan efek jera, supaya organisasi serupa akan berpikir beberapa kali untuk melenceng dari ideologi negara kita.

Rencananya point penting apa saja yang ada dalam revisi tersebut?
Setidaknya ada dua point pentingyang kami bahas. Pertama, soal relevansi atau kesesuaian Undang-Undang Ormas dengan kondisi yang berkembang di masyarakat saat ini. Kedua, pemerintah akan mendefinisikan kembali apa saja tanda-tanda dari or­ganisasi yang melenceng dari Pancasila.

Kenapa harus didefinisikan kembali?
Itu penting, untuk mencip­takan dasar berdirinya ormas, yang sesuai dengan apa yang diperbolehkan pemerintah. Dengan demikian ada langkah antisipasi, sehingga apabila nanti ada ormas-ormas semacam itu, ada regulasi untuk mengatasinya. Kalau di undang-undang ormas saat ini kan enggak ada.

Kapan tepatnya Kemdagri berencana mengajukan revisi tersebut?
Pastinya kami belum tahu. Ini kan masih dalam pembahasan, masih wacana. Ini saja kami belum menentukan, apakah dis­erahkan ke pemerintah disusun drafnya atau dari DPR. Tapi saya kira itu enggak masalah. Semuanya akan kami selesaikan secara bertahap. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya