Berita

Noor Rachmad/Net

Wawancara

WAWANCARA

Noor Rachmad: Tugas Kami Sudah Selesai, Memutus Atau Menolak Berkas Ahok, Kalau Penahanan Tanggung Jawab Penyidik

SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 09:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama den­gan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dinyatakan P21 alias lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad menjelaskan, berkas perkara Ahok sudah memenuhi aspek formil dan materiil. "Dengan demikian, penyidik tinggal me­nentukan jadwal sidang Ahok," terangnya.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok seba­gai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Ahok diduga menodai agama Islam dalam sebuah acara resmi provinsi di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Pernyataan Ahok menyulut kemarahan umat Islam, memicu terjadinya unjuk rasa besar-besa­ran, sampai jutaan demonstran pada 4 November (411) dan 2 Desember (212).


Berikut ini pernyataan JAM Pidum Noor Rachmad terkait penanganan kasus Ahok terse­but;

Dengan lengkapnya berkas Ahok mengapa Kejagung tidak melakukan penahanan?
Saya tidak ingin bicara soal penahanan dulu. Sekarang, kita bi­caranya berkasnya sudah di-P21.

Kenapa?
Terlalu jauh berpikirnya ka­lau membahas soal penahanan Ahok. Sekarang ini masih do­mainnya penyidik. Kami dalam konteks ini kan hanya meneliti berkas perkara, tentu fokusnya kami meneliti, itu saja. Artinya kami masih menunggu dari penyidik, bagaimana nanti diserahkan kepada kami.

Bukankah melakukan pena­han juga tugas jaksa?

Penahanan Ahok itu bukan tugas kami. Tugas kami sudah selesai dalam memutus diterima atau ditolaknya berkas kasus Ahok.

Selanjutnya merupakan tang­gung jawab penyidik apakah akan menahan Ahok atau tidak. Tapi pada intinya kami pro­fesional meneliti dan memu­tuskan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, itu saja sudah.

Desakan untuk menahan Ahok kan semakin kuat. Apakah Kejagung tidak peduli?
Tidak ada hubungannya. Kami hanya akan memprosesnya sesuai ketentuan yang ada.

Masalah ada unjuk rasa, ka­laupun pada akhirnya kami bisa merespons, artinya ada desakan-desakan untuk misalnya mem­percepat, tapi kalau ternyata apa yang dilakukan ini bisa berefek itu ya Alhamdulillah.

Dengan sikap seperti itu, jangan-jangan penanganan kasus Ahok nantinya akan lambat?
Saya yakinkan, kasus ini akan kami tangani sesegera mung­kin, semuanya akan diperce­pat. Buktinya, jika biasanya jaksa butuh waktu 14 hari untuk mempelajari berkas perkara, tapi kali ini bisa selesai hanya dalam beberapa hari. Bahkan saat ini saya sudah menyiapkan surat dakwaannya, supaya siap dibawa ke pengadilan.

Dalam dakwaan yang se­dang disusun, Ahok dijerat dengan pasal apa saja?
Ahok akan dijerat dengan pasal 156 dan pasal 156a KUHP.

Penanganan kasus Ahok bisa cepat, apakah karena ada desakan?
Tidak ada. Ini berkat ketelitian teman-teman penyidik. Sehingga kami tak perlu sampai 14 hari sudah bisa menyelesaikan dan menuntaskannya.

Jangan-jangan karena Kapolri sudah bertemu dengan Jaksa Agung?
Jangan hanya melihat secara sempit. Pak Kapolri, Jaksa Agung, itu kan mitra. Jadi boleh-boleh saja datang dan tidak harus dikonotasikan (untuk koordinasi kasus Ahok). Teman-teman jan­gan selalu suudzon.

Nanti Ahok akan disidang di mana?
"Sesuai dengan locus de­licti, perkara ini akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sebab Ahok menyam­paikan pidato mengutip surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, yang mana menjadi wilayah Jakarta Utara. Kalau barang bukti dan tersangka su­dah, maka segera dibuat surat dakwaan dan dibawa ke PN Jakarta Utara." ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya