Berita

Noor Rachmad/Net

Wawancara

WAWANCARA

Noor Rachmad: Tugas Kami Sudah Selesai, Memutus Atau Menolak Berkas Ahok, Kalau Penahanan Tanggung Jawab Penyidik

SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 09:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama den­gan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dinyatakan P21 alias lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad menjelaskan, berkas perkara Ahok sudah memenuhi aspek formil dan materiil. "Dengan demikian, penyidik tinggal me­nentukan jadwal sidang Ahok," terangnya.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok seba­gai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Ahok diduga menodai agama Islam dalam sebuah acara resmi provinsi di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Pernyataan Ahok menyulut kemarahan umat Islam, memicu terjadinya unjuk rasa besar-besa­ran, sampai jutaan demonstran pada 4 November (411) dan 2 Desember (212).


Berikut ini pernyataan JAM Pidum Noor Rachmad terkait penanganan kasus Ahok terse­but;

Dengan lengkapnya berkas Ahok mengapa Kejagung tidak melakukan penahanan?
Saya tidak ingin bicara soal penahanan dulu. Sekarang, kita bi­caranya berkasnya sudah di-P21.

Kenapa?
Terlalu jauh berpikirnya ka­lau membahas soal penahanan Ahok. Sekarang ini masih do­mainnya penyidik. Kami dalam konteks ini kan hanya meneliti berkas perkara, tentu fokusnya kami meneliti, itu saja. Artinya kami masih menunggu dari penyidik, bagaimana nanti diserahkan kepada kami.

Bukankah melakukan pena­han juga tugas jaksa?

Penahanan Ahok itu bukan tugas kami. Tugas kami sudah selesai dalam memutus diterima atau ditolaknya berkas kasus Ahok.

Selanjutnya merupakan tang­gung jawab penyidik apakah akan menahan Ahok atau tidak. Tapi pada intinya kami pro­fesional meneliti dan memu­tuskan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, itu saja sudah.

Desakan untuk menahan Ahok kan semakin kuat. Apakah Kejagung tidak peduli?
Tidak ada hubungannya. Kami hanya akan memprosesnya sesuai ketentuan yang ada.

Masalah ada unjuk rasa, ka­laupun pada akhirnya kami bisa merespons, artinya ada desakan-desakan untuk misalnya mem­percepat, tapi kalau ternyata apa yang dilakukan ini bisa berefek itu ya Alhamdulillah.

Dengan sikap seperti itu, jangan-jangan penanganan kasus Ahok nantinya akan lambat?
Saya yakinkan, kasus ini akan kami tangani sesegera mung­kin, semuanya akan diperce­pat. Buktinya, jika biasanya jaksa butuh waktu 14 hari untuk mempelajari berkas perkara, tapi kali ini bisa selesai hanya dalam beberapa hari. Bahkan saat ini saya sudah menyiapkan surat dakwaannya, supaya siap dibawa ke pengadilan.

Dalam dakwaan yang se­dang disusun, Ahok dijerat dengan pasal apa saja?
Ahok akan dijerat dengan pasal 156 dan pasal 156a KUHP.

Penanganan kasus Ahok bisa cepat, apakah karena ada desakan?
Tidak ada. Ini berkat ketelitian teman-teman penyidik. Sehingga kami tak perlu sampai 14 hari sudah bisa menyelesaikan dan menuntaskannya.

Jangan-jangan karena Kapolri sudah bertemu dengan Jaksa Agung?
Jangan hanya melihat secara sempit. Pak Kapolri, Jaksa Agung, itu kan mitra. Jadi boleh-boleh saja datang dan tidak harus dikonotasikan (untuk koordinasi kasus Ahok). Teman-teman jan­gan selalu suudzon.

Nanti Ahok akan disidang di mana?
"Sesuai dengan locus de­licti, perkara ini akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sebab Ahok menyam­paikan pidato mengutip surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, yang mana menjadi wilayah Jakarta Utara. Kalau barang bukti dan tersangka su­dah, maka segera dibuat surat dakwaan dan dibawa ke PN Jakarta Utara." ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya