Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai ada upaya melebih-lebihkan pelanggaran dalam perkara yang menyeret kliennya.
Menurut Yusril, kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU) sebagai masalah yang biasa namun sengaja dibesar-besarkan.
Terlebih dalam surat dakwaan yang diterima kliennya, disebutkan adanya kerugian negara pada penjualan aset tanah di Tulung Agung dan Kediri serta penjualan aset tersebut tanpa persetujuan DPRD Jawa Timur (Jatim).
Padahal, sambung Yusril, terkait persetujuan DPRD Jatim, Direksi PT PWU kala itu telah menulis surat kepada pimpinan DPRD untuk minta persetujuan karena ada dua aset yang ingin dilepaskan.
"Itu sudah dijawab DPRD Jatim dan kop suratnya DPRD Jatim dan ditandatangani oleh ketua DPRD," ujar Yusril saat ditemui di Hotel Atlet Century, Jakarta, Minggu (4/12).
"Saya berkeyakinan Pak Dahlan enggak bersalah, tapi dicari-cari saja kesalahannya dan kemudian beliau saat ini bukan lagi tersangka, tapi terdakwa dalam persidangan," sambung Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa dugaan kerugian negara yang disangkakan dalam perkara kliennya, tidak memiliki dasar. Sebab penjualan itu bagian dari proses investasi perusahaan untuk membeli tanah di Kota Surabaya.
Di persidangan nanti, sambung Yusril, pihaknya akan membeberkan bukti-bukti proses penjualan aset PT PWU. Tak hanya itu, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli untuk membedah prosedur yang telah dilakukan oleh Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PT PWU.
"Memang dijual. Setelah dapat uangnya, dibelikan aset lagi dalam bentuk tanah. (Soal kesalahan prosedur) di persidangan nanti harus di dengar keterangan ahli di bidang hukum tata negara dan ahli administrasi negara, apakah surat DPRD seperti itu sudah representatif mewakili DPRD atau tidak," ujar Yusril.
Dahlan diduga melepas 33 aset milik PT PWU saat menjabat direktur perusahaan milik daerah Pemprov Jatim. Pada tahun 2003, lalu, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung, Jatim.
Sebelum Dahlan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lebih dahulu telah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka.
[ian]