Berita

Boy Dampingi Kapolri/Net

Hukum

Polri: Para Tersangka Melakukan Pemufakatan Makar

SABTU, 03 DESEMBER 2016 | 14:57 WIB | LAPORAN:

. Para tersangka kasus makar diduga ingin menggiring massa aksi damai 212, Jumat kemarin (2/12), menduduki Gedung DPR/MPR RI.

Tujuannya agar dapat mendesak anggota dewan menggekar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintah saat ini.

"Dugaan ini (makar) berkaitan dengan rencana pemanfaatan massa untuk menduduki kantor DPR, pemaksaan agar bisa dilakukan Sidang Istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan dan sebagainya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Pol. Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Sabtu (3/12).


Bagaimana polisi menginterpretasikan ihwal makar tersebut?

Menurut Boy, tindakan terhadap dugaan makar tersebut, tidak perlu dilakukan setelah muncul perbuatan atau aksi nyata. Namun, lebih ke arah pencegahan dan deteksi pertemuan kegiatan.

"Makar di sini tindakan pemufakatan. (Berdasarkan) Hasil penyidikan alat bukti yang dikumpulkan, perumusan pemufakatan, kepolisian sudah bisa melakukan penegakan hukum atau penangkapan terhadap mereka," terang Boy.

Selain itu, lanjut Boy, dugaan pemufakatan jahat itu dilandaskan kepada sejumlah alat bukti yang dikumpulkan penyidik Polri antara lain berupa percakapan, dan pertemuan.

Saat ini, penyidik sudah mengantongi alat bukti berupa tulisan tangan, rekaman percakapan, dan bukti lainnya terkait adanya dugaan rencana makar yang akan dilakukan para tersangka pada hari Jumat (2/12).

"Inilah yang dimainkan kepolisian saat ini. Saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan beberapa dan alat bukti sudah dipegang penyidik," pungkas alumni Akpol 1988 itu. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya