Berita

Bisnis

Dirut CKP Apresiasi Putusan Hakim Tolak Gugatan Paramindo

JUMAT, 02 DESEMBER 2016 | 18:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Putusan sela hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan PT Paramindo atas PT Cikondang Kancana Prima (CKP). Direktur Utama CKP, M. Fathir Edison, mengapresiasi putusan tersebut.

"Putusan ini telah memberikan kami kepastian hukum," kata Fathir dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (2/12).

Dia menjelaskan, awal perkara kasus ini adalah transaksi jual beli saham antara pemilik lama CKP kepada Paramindo. Tetapi dalam pelaksanaannya terjadi tiga wanprestasi.


Pertama, Paramindo tidak pernah melakukan pelunasan pembayaran kepada pemilik CKP. Kedua, Paramindo masih memiliki sisa kewajiban yang belum dibayarkan dengan berbagai macam alasan. Kemudian, Paramindo selama ini telah menyebabkan CKP tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam IUP Operasi Produksi, sehingga menyebabkan CKP tidak dapat melaksanakan kewajiban melaksanakan produksi.

"Konsekuensinya adalah peringatan dari pemda, dengan dicabutnya IUP OP CKP jika tidak segera melaksanakan produksi," katanya.

Sementara itu, masih kata Fathir, CKP perlu diselamatkan dari investor yang tidak beritikad baik. Sebagai pemilik CKP pihaknya melihat bahwa perijinan operasi produksi perusahaan terancam dicabut karena kelalaian Paramindo.

"Saat ini CKP telah memenuhi seluruh persyaratan formal yang ditentukan dalam IUP OP, seperti persetujuan RKAB, dan lain-lain. CNC juga telah kami peroleh, hal ini menyimpulkan bahwa para stakeholders telah merestui dan melihat hasil konkrit kegiatan CKP di lapangan," demikian Fatir.[dem]‎

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya