Berita

Bisnis

Dirut CKP Apresiasi Putusan Hakim Tolak Gugatan Paramindo

JUMAT, 02 DESEMBER 2016 | 18:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Putusan sela hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan PT Paramindo atas PT Cikondang Kancana Prima (CKP). Direktur Utama CKP, M. Fathir Edison, mengapresiasi putusan tersebut.

"Putusan ini telah memberikan kami kepastian hukum," kata Fathir dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (2/12).

Dia menjelaskan, awal perkara kasus ini adalah transaksi jual beli saham antara pemilik lama CKP kepada Paramindo. Tetapi dalam pelaksanaannya terjadi tiga wanprestasi.


Pertama, Paramindo tidak pernah melakukan pelunasan pembayaran kepada pemilik CKP. Kedua, Paramindo masih memiliki sisa kewajiban yang belum dibayarkan dengan berbagai macam alasan. Kemudian, Paramindo selama ini telah menyebabkan CKP tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam IUP Operasi Produksi, sehingga menyebabkan CKP tidak dapat melaksanakan kewajiban melaksanakan produksi.

"Konsekuensinya adalah peringatan dari pemda, dengan dicabutnya IUP OP CKP jika tidak segera melaksanakan produksi," katanya.

Sementara itu, masih kata Fathir, CKP perlu diselamatkan dari investor yang tidak beritikad baik. Sebagai pemilik CKP pihaknya melihat bahwa perijinan operasi produksi perusahaan terancam dicabut karena kelalaian Paramindo.

"Saat ini CKP telah memenuhi seluruh persyaratan formal yang ditentukan dalam IUP OP, seperti persetujuan RKAB, dan lain-lain. CNC juga telah kami peroleh, hal ini menyimpulkan bahwa para stakeholders telah merestui dan melihat hasil konkrit kegiatan CKP di lapangan," demikian Fatir.[dem]‎

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya