Berita

Ilustrasi/Net

Politik

UU LKM Memperjelas Status Lembaga Keuangan

RABU, 30 NOVEMBER 2016 | 04:14 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

RMOL. UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi sebuah kabar gembira untuk masyarakat tentang kemudahan memperoleh pinjaman dari perbankan. Hadirnya UU LKM ini mempertegas aspek hukum terhadap lembaga keuangan yang beraneka ragam.

"Terbitnya UU ini untuk memberikan status kejelasan pada LKM, karena saat ini sekitar 600 ribu Lembaga keuangan mikro yang belum memiliki izin," kata Asisten Deputi Kelembagaan, Salekan, dalam sambutan Diskusi Nasional "Revitalisasi BTM Pasca Terbitnya UU 1/2013 di Gedung Smesco KUKM, Jakarta (Selasa, 29/11).

Lanjutnya, nah disini ada bedanya, baik yang berdasarkan UU 25/1992 tentang Koperasi yang jadi acuan Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) dan digadang-gadang mampu menyejahterakan umat. Koperasi jasa maupun koperasi yang berdasarkan UU 1/2013 pengesahan akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM, termasuk pembinaan, pengawasan, dan kelembagaannya.


"Artinya apa? koperasi LKM misalnya seluruh kepengurunannya seperti anggotanya, anggaran dasarnya, dilihat langsung oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, bener tidak pengurusnya." ujarnya.

Saat ini anggota yang bernaung di BTM bisa menentukan pilihannya, mau lewat koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa.

"Berdasarkan UU Nomor 25 kita masih bisa memilih, pilih koperasi simpan pinjam, bisa yang konvensional atau syariah. Nah, jika pilihannya ke koperasi simpan pinjam dengan pelayanan syariah ini harus ada dalam dewan pengawasan syariah. karena di sana ada landasan Al-Quran dan Hadist" tambahnya lagi. [ysa]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya