Berita

Ilustrasi/Net

Politik

UU LKM Memperjelas Status Lembaga Keuangan

RABU, 30 NOVEMBER 2016 | 04:14 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

RMOL. UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi sebuah kabar gembira untuk masyarakat tentang kemudahan memperoleh pinjaman dari perbankan. Hadirnya UU LKM ini mempertegas aspek hukum terhadap lembaga keuangan yang beraneka ragam.

"Terbitnya UU ini untuk memberikan status kejelasan pada LKM, karena saat ini sekitar 600 ribu Lembaga keuangan mikro yang belum memiliki izin," kata Asisten Deputi Kelembagaan, Salekan, dalam sambutan Diskusi Nasional "Revitalisasi BTM Pasca Terbitnya UU 1/2013 di Gedung Smesco KUKM, Jakarta (Selasa, 29/11).

Lanjutnya, nah disini ada bedanya, baik yang berdasarkan UU 25/1992 tentang Koperasi yang jadi acuan Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) dan digadang-gadang mampu menyejahterakan umat. Koperasi jasa maupun koperasi yang berdasarkan UU 1/2013 pengesahan akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM, termasuk pembinaan, pengawasan, dan kelembagaannya.


"Artinya apa? koperasi LKM misalnya seluruh kepengurunannya seperti anggotanya, anggaran dasarnya, dilihat langsung oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, bener tidak pengurusnya." ujarnya.

Saat ini anggota yang bernaung di BTM bisa menentukan pilihannya, mau lewat koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa.

"Berdasarkan UU Nomor 25 kita masih bisa memilih, pilih koperasi simpan pinjam, bisa yang konvensional atau syariah. Nah, jika pilihannya ke koperasi simpan pinjam dengan pelayanan syariah ini harus ada dalam dewan pengawasan syariah. karena di sana ada landasan Al-Quran dan Hadist" tambahnya lagi. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya