Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

LIPI Kembangkan Obat Malaria Berbasis ACT Dengan Teknologi Nano

SELASA, 29 NOVEMBER 2016 | 21:23 WIB

Malaria masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di tingkat global, termasuk di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada tahun 2015 terdapat 209.413 kasus malaria di Indonesia.

Terapi kombinasi berbasis Artemisin Based Combination Therapy (ACT) merupakan terapi yang banyak digunakan. Namun, pengobatan ini belum berjalan maksimal dikarenakan beberapa lokasi yang sudah bukan daerah endemis malaria sehingga pasien tidak segera terdiagnosis sebagai pasien malaria.


Beranjak dari hal tersebut, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Penelitian (Puslit) Kimia mengembangkan bahan baku obat malaria berbasis ACT dengan teknologi nano.

Pengobatan ini sebelumnya sudah banyak digunakan, namun belum maksimal lantaran beberapa lokasi bukan daerah endemik malaria sehingga banyak pasien tidak segera terdiagnosis pasien malaria.

"Kasus malaria yang datang dari daerah endemis justru sering terabaikan, sehingga pasien tidak segera terdiagnosis sebagai pasien malaria," kata Peneliti Pusat Penelitian Kimia LIPI, Yenni Meliana, Selasa (29/11).

Dia menjelaskan, obat malaria berbasis ACT lebih murah dan lebih efektif diserap tubuh penderita. Caranya dengan memperkecil ukuran kristal artemisinin ke dalam cakupan ukuran nanocrystal sehingga mudah larut dalam air.

Obat malaria selama ini dikonsumsi dengan cara dimakan, namun sesungguhnya lebih efektif jika dilarutkan dalam air. Peningkatan kelarutan artemisinin dapat dilakukan dengan mendispersikan bahan obat itu dengan bahan pendispersi. Ini bertujuan untuk meningkatkan kelarutannya di dalam air atau nanodispersi.

Hasil penelitian LIPI ini telah mendapat penghargaan di bidang ilmu sains, teknologi dan matematika dari L’Oréal-UNESCO For Women In Science National Fellowship Awards for Woman 2016. Malaria masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di tingkat global, termasuk di Indonesia.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan ada sekitar 214 juta kasus baru malaria dengan kematian sekitar 438 ribu orang di seluruh dunia. Kementerian Kesehatan mendata erdapat 209.413 kasus malaria di Indonesia pada 2015.

Beberapa wilayah di Indonesia bahkan telah dikategorikan sebagai daerah zona merah penderita malaria seperti Papua, Papua Barat Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5/MENKES/PMK/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Pedoman Tatalaksana Malaria menggunakan Artemisin Based Combination Therapy (ACT). [sam]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya