Berita

Yasonna H Laoly/Net

Wawancara

WAWANCARA

Yasonna H Laoly: Saya Merasakan Di Kasus Antasari Ada Something Smelly, Ada Bau-bau Amisnya...

SENIN, 28 NOVEMBER 2016 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Ketua KPK Antasari Azhar dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009. Lebih dari tujuh tahun Antasari menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

Sejak 2010, Antasari mendapatkan beberapa kali remisi alias pemotongan masa hukuman. Total Antasari mendapat remisi selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian. Antasari akhirnya mendapatkan pembebasan ber­syarat pada 10 November lalu setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Kendati sudah mendapat pem­bebasan bersyarat, Antasari tetap mengajukan Permohonan grasi alias pengampunan kepada Presiden Jokowi.


Dengan pengajuan grasi, Antasari berharap status bebas sepenuhnya bisa diterima tanpa harus menunggu tahun 2022. Selama berstatus bebas bersyarat, Antasari diwajibkan untuk me­lapor ke Lapas Tangerang.

Bagaimana perkembangan gra­si yang diajukan tersebut? Berikutwawancara dengan Menteri Hukum & HAM Yasonna H Laoly.

Saat ini, grasi yang diajukan oleh Antasari sudah sampai mana?
Saat ini permohonan grasinya sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan rekomen­dasi terkait hal itu. Kalau dari Kemenkumham, sudah saya usulkan.

Apa isi rekomendasinya?

Saya tidak bisa ungkapkan. Tapi permohonan grasinya saat ini sudah sampai kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno. Tinggal kita lihat nanti prosesnya gimana.

Kapan kira-kira keputusan grasinya akan keluar?
Belum tahu. Teknisnya kan tergantung Setneg bagaimana memprosesnya. Jadi tunggu saja.

Pandangan Anda terhadap kasus yang menimpa Antasari ini seperti apa sih?

Saya melihat dan merasakan ada hal-hal yang misteri di balik itu.

Misteri apa yang Anda mak­sud?
Saya baca berkas, saya baca pertimbangan hukum, saya baca apa yang disampaikan beliau, sa­ya sendiri juga seperti apa yang dikatakan Wapres Jusuf Kalla tadi. Saya orang hukum, saya merasakan something smelly, ada bau-bau amisnya begitu.

Bau amis yang seperti apa?

Sara rasa tidak tepat kalau saya yang mengungkapkan. Biarkan nanti Pak Antasari yang mengungkapkan. Setelah dia bu­ka, mungkin anda akan mengerti apa yang saya maksud.

Anda mengatakan ada mis­teri dan tercium bau amis dalam kasus ini. Apakah ini artinya anda berpendapat secara hukum Pak Antasari sebetulnya tidak bersalah?

Soal itu saya rasa tidak tepat jika saya berkomentar. Biarlah publik yang nanti menilai. Tapi harus anda ingat, kebenaran dalam kasus Antasari Azhar ini harus dilihat dari dua sisi, yakni kebenaran hukum dan kebenaran hakiki. Antara kebenaran hukum dan kebenaran yang hakiki itu berbeda.

Bedanya di mana?

Dalam sejarah perjalanan hukum di dunia ini, bisa terjadi orang benar secara hakiki (tidak bersalah) tapi dihukum mati. Saya tidak mau menjelaskan lebih jauh. Karena bukan pada porsinya saya menilai tentang kasus ini.

Penilaian Anda terhadap se­orang Antasari seperti apa?
Beliau seorang yang sangat gentleman. Dia berani meng­hadapi tuduhan pembunuhan yang dialamatkan kepada di­rinya. Selain itu dia juga berani menghadapi proses hukum dan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan. Antasari patuh hu­kum. Dia terima hukum itu dan dijalankan walau rasakan ada sesuatu. Antasari terlihat tenang. Dia menikmati kehidupan meski harus di penjara.

Menikmati kehidupan dipenjara seperti apa yang Anda maksud?
Jadi selama di Lapas Klas I Tangerang, Pak Antasari kerap mengajarkan nilai kebaikan ke sesama narapidana lain. Beliau telah mudahkan pekerjaan saya. Beliau tunjukkan, tidak semua narapidana itu harus ditekan, tapi dididik. Beliau bina orang jadi bisa mengaji. Itu kan sejalan dengan esensi pembinaan kita di pemasyarakatan.

Sampai akhirnya dia keluar itu hitungannya pas. Saya ka­takan itu hak dia keluar, bebas bersyarat. Dan dia nikmati kebe­basan itu dalam koridor hukum yang ada.

Oh iya, selama masa bebas bersyarat ini, apakah Antasari dikenakan wajib lapor?
Betul, Pak Antasari tetap harus wajib lapor. Terutama ketika dia harus melakukan perjalanan atau bepergian. Kalau mau pergi jauh harus izin lapas. Kalau ke luar negeri izin dari saya. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya