Berita

Yasonna H Laoly/Net

Wawancara

WAWANCARA

Yasonna H Laoly: Saya Merasakan Di Kasus Antasari Ada Something Smelly, Ada Bau-bau Amisnya...

SENIN, 28 NOVEMBER 2016 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Ketua KPK Antasari Azhar dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009. Lebih dari tujuh tahun Antasari menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

Sejak 2010, Antasari mendapatkan beberapa kali remisi alias pemotongan masa hukuman. Total Antasari mendapat remisi selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian. Antasari akhirnya mendapatkan pembebasan ber­syarat pada 10 November lalu setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Kendati sudah mendapat pem­bebasan bersyarat, Antasari tetap mengajukan Permohonan grasi alias pengampunan kepada Presiden Jokowi.


Dengan pengajuan grasi, Antasari berharap status bebas sepenuhnya bisa diterima tanpa harus menunggu tahun 2022. Selama berstatus bebas bersyarat, Antasari diwajibkan untuk me­lapor ke Lapas Tangerang.

Bagaimana perkembangan gra­si yang diajukan tersebut? Berikutwawancara dengan Menteri Hukum & HAM Yasonna H Laoly.

Saat ini, grasi yang diajukan oleh Antasari sudah sampai mana?
Saat ini permohonan grasinya sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan rekomen­dasi terkait hal itu. Kalau dari Kemenkumham, sudah saya usulkan.

Apa isi rekomendasinya?

Saya tidak bisa ungkapkan. Tapi permohonan grasinya saat ini sudah sampai kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno. Tinggal kita lihat nanti prosesnya gimana.

Kapan kira-kira keputusan grasinya akan keluar?
Belum tahu. Teknisnya kan tergantung Setneg bagaimana memprosesnya. Jadi tunggu saja.

Pandangan Anda terhadap kasus yang menimpa Antasari ini seperti apa sih?

Saya melihat dan merasakan ada hal-hal yang misteri di balik itu.

Misteri apa yang Anda mak­sud?
Saya baca berkas, saya baca pertimbangan hukum, saya baca apa yang disampaikan beliau, sa­ya sendiri juga seperti apa yang dikatakan Wapres Jusuf Kalla tadi. Saya orang hukum, saya merasakan something smelly, ada bau-bau amisnya begitu.

Bau amis yang seperti apa?

Sara rasa tidak tepat kalau saya yang mengungkapkan. Biarkan nanti Pak Antasari yang mengungkapkan. Setelah dia bu­ka, mungkin anda akan mengerti apa yang saya maksud.

Anda mengatakan ada mis­teri dan tercium bau amis dalam kasus ini. Apakah ini artinya anda berpendapat secara hukum Pak Antasari sebetulnya tidak bersalah?

Soal itu saya rasa tidak tepat jika saya berkomentar. Biarlah publik yang nanti menilai. Tapi harus anda ingat, kebenaran dalam kasus Antasari Azhar ini harus dilihat dari dua sisi, yakni kebenaran hukum dan kebenaran hakiki. Antara kebenaran hukum dan kebenaran yang hakiki itu berbeda.

Bedanya di mana?

Dalam sejarah perjalanan hukum di dunia ini, bisa terjadi orang benar secara hakiki (tidak bersalah) tapi dihukum mati. Saya tidak mau menjelaskan lebih jauh. Karena bukan pada porsinya saya menilai tentang kasus ini.

Penilaian Anda terhadap se­orang Antasari seperti apa?
Beliau seorang yang sangat gentleman. Dia berani meng­hadapi tuduhan pembunuhan yang dialamatkan kepada di­rinya. Selain itu dia juga berani menghadapi proses hukum dan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan. Antasari patuh hu­kum. Dia terima hukum itu dan dijalankan walau rasakan ada sesuatu. Antasari terlihat tenang. Dia menikmati kehidupan meski harus di penjara.

Menikmati kehidupan dipenjara seperti apa yang Anda maksud?
Jadi selama di Lapas Klas I Tangerang, Pak Antasari kerap mengajarkan nilai kebaikan ke sesama narapidana lain. Beliau telah mudahkan pekerjaan saya. Beliau tunjukkan, tidak semua narapidana itu harus ditekan, tapi dididik. Beliau bina orang jadi bisa mengaji. Itu kan sejalan dengan esensi pembinaan kita di pemasyarakatan.

Sampai akhirnya dia keluar itu hitungannya pas. Saya ka­takan itu hak dia keluar, bebas bersyarat. Dan dia nikmati kebe­basan itu dalam koridor hukum yang ada.

Oh iya, selama masa bebas bersyarat ini, apakah Antasari dikenakan wajib lapor?
Betul, Pak Antasari tetap harus wajib lapor. Terutama ketika dia harus melakukan perjalanan atau bepergian. Kalau mau pergi jauh harus izin lapas. Kalau ke luar negeri izin dari saya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya