Berita

KH Said Aqil Siradj/Net

Wawancara

WAWANCARA

KH Said Aqil Siradj: Salat Jumat Di Jalan Tidak Sah, Saya Imbau Warga NU Untuk Tidak Ikut Aksi 2 Desember

SABTU, 26 NOVEMBER 2016 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kiai asal Buntet Cirebon ini harus turun tangan untuk menjelaskan fatwa yang dikeluarkan PBNU terkait ren­cana aksi gelar sejadah dari Semanggi hingga Bundaran HIyang diinisiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI pada 2 Desember 2016.

yang dikeluarkan PBNU ber­pedoman kepada mahzab Syafii dan Maliki. Intinya, Salat Jumat harus di dalam bangunan yang sudah ditetapkan untuk digu­nakan Salat Jumat di desa atau di kota. Berikut penjelasan Kiai Said;

Apa dasarnya melarang salat Jumat di jalanan?
Sebab, jika salat dilakukan di sembarang tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri.

Sebab, jika salat dilakukan di sembarang tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri.

Tapi bukankah sering ada makmum yang salatnya di lu­ar, bahkan hingga ke jalan?
Kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar di jalan, enggak apa-apa. Tapi kalau sengaja keluar dari rumah mau Salat Jumat di jalan, salatnya jadi enggak sah.

Apa mahzab tersebut tepat untuk diterapkan di Indonesia?
Iya, menurut kami mazhab tersebut layak untuk diterapkan di Indonesia saat ini. Apalagi ibadah di sembarang tempat juga mengganggu ketertiban dan kepentingan orang lain.

Ini artinya NU melarang umat muslim ikut aksi Salat Jumat bersama 2 Desember nanti?
Tidak, fatwa ini bukan laran­gan. Kami hanya memberitahu­kan bahwa salat di jalan tidak sah.

Apakah fatwa ini ada kaitannya dengan NU yang se­lama ini terkesan mendukung Ahok?
Fatwa ini enggak ada kaitan­nya dengan Ahok. Pokoknya Salat Jumat di jalan kapan pun, di mana pun, enggak sah menu­rut mazhab Syafii.

Lalu juga saya tegaskan, bah­wa NU tidak pernah mendukung calon kepala daerah tertentu. NU dibangun untuk pendidikan pencerahan dan kesejahteraan, bukan politik.

Alasan mereka melakukan aksi kan untuk menuntut Ahok segera ditahan?
Proses hukum itu kan tidak semua ditahan. Kalau dicurigai atau khawatir melarikan diri, baru langsung ditahan. Kalau kooperatif tidak.

Ini hukum konsekuensi dari negara hukum bukan negara rimba, negara otoriter. Hukum punya kita bersama harus kita hormati bersama.

Jurisprudensinya, tersangka kasus penistaan agama lain ditahan?
Iya. Saya percaya ke Bareskrim Polri telah melakukan penyelidi­kan yang objektif.

Kalau pandangan NU ter­hadap pidato Ahok di pulau seribu?
Perkataan Ahok memang membuat umat Islam tersing­gung. Sama seperti misalnya saya mengatakan jangan mau menggunakan ayat Markus Matius.

Hanya saja, sebagai umat Islam, kita harus memaafkan Ahok. Sebab dia sudah meminta maaf atas perkataannya itu. Saya udah bilang, siapapun yang melakukan kesalahan kemu­dian minta maaf, ya kita harus maafkan.

Soal masalah dugaan peni­staan agamanya bagaimana?
Kalau keputusan bahwa kasus Pak Ahok penistaan agama atau tidak, itu urusan Bareskrim, prosesnya ada di Kepolisian. Jadi mari kita dewasa, kita ber­martabat, jangan main hakim sendiri. Kalau memang harus dihukum ya tidak apa-apa.

Ada imbauan bagi masyarakat dan warga NU terkait ren­cana aksi 2 Desember?
Saya mengimbau masyarakat dan keluarga NU untuk tidak ikut demonstrasi 25 November, dan aksi 2 Desember. Kan se­dang diproses hukum. Mau apa lagi? Demo itu kan menghabis­kan dana, energi kita.

Lagipula khawatir, jika demo tetap dilakukan ada kepentingan politik yang menungganginya.

Anda dulu juga menyebut ada kekhawatiran aksi unjuk rasa menuntut Ahok ini kha­watir ditunggangi. Apakah anda sudah menemukan in­dikasinya?

Saya memang belum melihat­nya. Tapi curiga, khawatir boleh Mas. Kalau demo itu targetnya bukan hanya masalah pilgub, tetapi jauh lebih besar dari itu, nanti bisa seperti Suriah, Irak, Afghanistan. Na’udzubillah kan, jangan sampai.  ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya