Berita

KH Said Aqil Siradj/Net

Wawancara

WAWANCARA

KH Said Aqil Siradj: Salat Jumat Di Jalan Tidak Sah, Saya Imbau Warga NU Untuk Tidak Ikut Aksi 2 Desember

SABTU, 26 NOVEMBER 2016 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kiai asal Buntet Cirebon ini harus turun tangan untuk menjelaskan fatwa yang dikeluarkan PBNU terkait ren­cana aksi gelar sejadah dari Semanggi hingga Bundaran HIyang diinisiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI pada 2 Desember 2016.

yang dikeluarkan PBNU ber­pedoman kepada mahzab Syafii dan Maliki. Intinya, Salat Jumat harus di dalam bangunan yang sudah ditetapkan untuk digu­nakan Salat Jumat di desa atau di kota. Berikut penjelasan Kiai Said;

Apa dasarnya melarang salat Jumat di jalanan?
Sebab, jika salat dilakukan di sembarang tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri.

Sebab, jika salat dilakukan di sembarang tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri.

Tapi bukankah sering ada makmum yang salatnya di lu­ar, bahkan hingga ke jalan?
Kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar di jalan, enggak apa-apa. Tapi kalau sengaja keluar dari rumah mau Salat Jumat di jalan, salatnya jadi enggak sah.

Apa mahzab tersebut tepat untuk diterapkan di Indonesia?
Iya, menurut kami mazhab tersebut layak untuk diterapkan di Indonesia saat ini. Apalagi ibadah di sembarang tempat juga mengganggu ketertiban dan kepentingan orang lain.

Ini artinya NU melarang umat muslim ikut aksi Salat Jumat bersama 2 Desember nanti?
Tidak, fatwa ini bukan laran­gan. Kami hanya memberitahu­kan bahwa salat di jalan tidak sah.

Apakah fatwa ini ada kaitannya dengan NU yang se­lama ini terkesan mendukung Ahok?
Fatwa ini enggak ada kaitan­nya dengan Ahok. Pokoknya Salat Jumat di jalan kapan pun, di mana pun, enggak sah menu­rut mazhab Syafii.

Lalu juga saya tegaskan, bah­wa NU tidak pernah mendukung calon kepala daerah tertentu. NU dibangun untuk pendidikan pencerahan dan kesejahteraan, bukan politik.

Alasan mereka melakukan aksi kan untuk menuntut Ahok segera ditahan?
Proses hukum itu kan tidak semua ditahan. Kalau dicurigai atau khawatir melarikan diri, baru langsung ditahan. Kalau kooperatif tidak.

Ini hukum konsekuensi dari negara hukum bukan negara rimba, negara otoriter. Hukum punya kita bersama harus kita hormati bersama.

Jurisprudensinya, tersangka kasus penistaan agama lain ditahan?
Iya. Saya percaya ke Bareskrim Polri telah melakukan penyelidi­kan yang objektif.

Kalau pandangan NU ter­hadap pidato Ahok di pulau seribu?
Perkataan Ahok memang membuat umat Islam tersing­gung. Sama seperti misalnya saya mengatakan jangan mau menggunakan ayat Markus Matius.

Hanya saja, sebagai umat Islam, kita harus memaafkan Ahok. Sebab dia sudah meminta maaf atas perkataannya itu. Saya udah bilang, siapapun yang melakukan kesalahan kemu­dian minta maaf, ya kita harus maafkan.

Soal masalah dugaan peni­staan agamanya bagaimana?
Kalau keputusan bahwa kasus Pak Ahok penistaan agama atau tidak, itu urusan Bareskrim, prosesnya ada di Kepolisian. Jadi mari kita dewasa, kita ber­martabat, jangan main hakim sendiri. Kalau memang harus dihukum ya tidak apa-apa.

Ada imbauan bagi masyarakat dan warga NU terkait ren­cana aksi 2 Desember?
Saya mengimbau masyarakat dan keluarga NU untuk tidak ikut demonstrasi 25 November, dan aksi 2 Desember. Kan se­dang diproses hukum. Mau apa lagi? Demo itu kan menghabis­kan dana, energi kita.

Lagipula khawatir, jika demo tetap dilakukan ada kepentingan politik yang menungganginya.

Anda dulu juga menyebut ada kekhawatiran aksi unjuk rasa menuntut Ahok ini kha­watir ditunggangi. Apakah anda sudah menemukan in­dikasinya?

Saya memang belum melihat­nya. Tapi curiga, khawatir boleh Mas. Kalau demo itu targetnya bukan hanya masalah pilgub, tetapi jauh lebih besar dari itu, nanti bisa seperti Suriah, Irak, Afghanistan. Na’udzubillah kan, jangan sampai.  ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya