Berita

Foto/Net

Apa Kebebasan Berekspresi Tidak Boleh Lagi Di Negeri Ini

UU ITE Kembali Makan Korban
KAMIS, 24 NOVEMBER 2016 | 09:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Korban kriminalisasi dari Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus bertambah.

Kali ini, Yusniar, warga Makassar, Sulawesi Selatan, ditahan dan disidangkan karena postingannya di Facebook. Hanya karena mengungkapkan keke­salannya di media sosial, Yusniar diancam dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berekspresi, Asep Komarudin menuturkan,Yusniar adalah seorang ibu rumah tangga yang ditahan dan diadili hanya karena mem­posting masalah pribadinya di media sosial.

Pada 13 Maret 2016, sekum­pulan orang mendatangi rumah orangtua Yusniar, Baharudin Daeng Situru. Diduga mereka adalah orang-orang suruhan Daeng Kebo.

Tanah sengketa tersebut telah dibagi antar dua pihak yang ber­tikai. Namun Daeng Kebo keber­atan atas hasil itu. Sekumpulan orang itu merusak dinding dan atap dengan menggunakan balok dan linggis.

Salah seorang rombongan itu berteriak 'Bongkar! Saya anggota dewan! Saya pengacara!' Pria tersebut belakangan diketahui ber­nama Sudirman Sijaya, seorang anggota DPRD Jeneponto.

Sehari kemudian, Yusniar yang melihat dan mengalami langsung kejadian atas perusa­kan rumahnya mengungkapkan kekecewaannya lewat media sosial Facebook. Status Yusniar di medsos tidak menyebut­kan nama siapa pun. Uniknya, Sudirman Sijaya melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Pasal yang digunakan Sudirman Sijaya adalah Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata Asep, kemarin.

Menurutnya, hal ini bertentan­gan dengan yang telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan 'setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan men­geluarkan pendapat'. Bahkan di­kuatkan dalam Pasal 19 Kovenan Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No 12 tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Banyak masyarakat yang marah dan kecewa atas tindakan aparat penegak hukum. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berekspresi mendesak majelis hakim menggunakan nalar yang objektif dan hati nurani dalam memutuskan kasus ini. "Koalisi juga menyerukan agar pemerintah segera mencabut Pasal 27 ayat 3 UU ITE," tandasnya.

Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi, Nasrum menilai, kasus pence­maran nama baik dengan meng­gunakan UU ITE harusnya tidak diproses hukum. Apa yang ditulis Yusniar di medsos adalah bentuk ekspresi kekecewaan atau sakit hati atas kejadian yang menimpa orangtuanya.

"Justru yang harus diutamakan diproses hukum adalah pelaku pengrusakan rumah orangtua Yusniar, apalagi kalau korban sudah melaporkan ke aparat penegak hukum," katanya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Makassar akhirnya me­nangguhkan penahanan Yusniar. "Permohonan terdakwa dika­bulkan majelis setelah dija­min oleh berbagai pihak," kata Ketua Majelis Hakim, Kasianus Telambanua, saat membacakan keputusan penangguhan, ke­marin. ***

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

Diam-diam Zita Anjani Ngefans Anies dari Dulu

Kamis, 01 Agustus 2024 | 18:01

Iklan Facebook Guyur Duit, IHSG Lompat 0,97%

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:59

Legislator Nasdem Hariadi Anwar Meninggal Dunia

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:55

Israel Ngaku Bunuh Petinggi Militer Hamas Mohammed Deif

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:50

Pembunuhan Ismail Haniyeh Hambat Perdamaian Palestina-Israel

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:46

Sejak Masuk Bursa Cawagub, Zita Anjani Ngaku Makin Sering Dapat Serangan

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:44

Kedubes Iran: Pembunuhan Haniyeh Telah Direncanakan Sejak Kunjungan Netanyahu ke AS

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:29

Gerindra dan KIM Segera Bersikap soal Pilkada Jakarta Setelah Prabowo Pulang dari Rusia

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:28

Jusuf Hamka Ingin Produk Pasar Tanah Abang Go Internasional

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:24

Advokasi Institute Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Suap Haji 2024

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:16

Selengkapnya