Berita

Ahok/Net

Politik

Tiga Alasan Kenapa Ahok Harus Ditahan

RABU, 23 NOVEMBER 2016 | 18:46 WIB | LAPORAN:

Para pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggeruduk Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/11) sore. Mereka menolak alasan Bareskrim Polri yang tidak segera menahan Ahok.

"Intinya, Polri harus lakukan langkah preventif dengan menahan Ahok. Karena berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP ada tiga poin yang sudah terpenuhi agar Ahok ditahan," kata jurubicara Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Islam (Persis), Zamzam Aqbil Raziqin.

Zamzam menjabarkan bahwa Ahok harus ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri jika tidak ditahan. Langkah pencegahan harus segera dilakukan kepada Ahok, sekalipun Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut Ahok tidak bisa ditahan karena sedang berkontestasi di pilkada.


"Apakah cagub atau bukan, langkah preventif tetap harus dilakukan. Yaitu, harus ditahan," tegasnya

Poin kedua, lanjut dia, Ahok juga telah menghilangkan barang bukti berupa video yang diunggah oleh Pemprov DKI. Padahal, poin tersebut cukup beralasan untuk mengirimkan Ahok ke balik jeruji besi.

"Kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti jika tidak ditahan, sangat besar. Buktinya, masyarakat malah sudah tahu kalau video pidato Ahok sudah dihapus dari Youtube. Terlepas itu dihilangkan siapa, saya tidak tahu," paparnya.

Ahok, menurutnya, juga berpotensi mengulangi perbuatan serupa. Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan sudah mulai menuding para pengunjuk rasa 411 dibayar Rp 500 ribu per orang.

"Jadi, selama tidak ditahan, dia berkesempatan bicara di depan publik. Itu menguatkan poin tentang mengulang perbuatan serupa," demikian Zamzam.

Turut hadir dalam penyampaian pernyataan sikap ini, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, perwakilan Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Irene Centre dan Burhanuddin. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya