Berita

Jenderal Tito Karnavian/Net

Wawancara

Jenderal Tito Karnavian: Kalau Aksinya Tetap Dilaksanakan Akan Kami Bubarkan, Kalau Melawan Kami Tindak

SELASA, 22 NOVEMBER 2016 | 09:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror ini melarang keras rencana aksi unjuk rasa Bela Islam jilid III yang digelar dalam bentuk sholat Jumat berjamaah di sepenjang Jalan Sudirman-Thamrin pada 2 Desember mendatang.
 
Menurut Jenderal Tito, apap­un bentuk kegiatan termasuk sholat Jumat sekalipun tetap merupakan wujud penyampaianpendapat di muka umum. Penyampaian pendapat, kata Tito, merupakan hak konstitusi. Namun hal itu tidak bersifat absolut.

"Ada batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Untuk itu kami melarang aksi tersebut," katanya.


Untuk menghalau massa dari daerah yang akan masuk ke Jakarta, Jenderal Tito me­merintahkan seluruh Kapolda mengeluarkan maklumat untuk melarang aksi 2 Desember. Berikut pernyataan lengkap Jenderal Tito;

Batasan-batasan hak me­nyatakan pendapat di muka umum yang anda maksud apa saja?
Pertama tidak dilakukan den­gan mengganggu hak asasi orang lain, dengan menutup jalan pro­tokol. Jalan protokol tidak boleh dihalangi.

Masyarakat berhak meng­gunakan jalan protokol. Kedua, penyampaian pendapat jangan mengganggu ketertiban umum. Kalau jalan protokol ditutup, ibu-ibu yang mau melahirkan terganggu, angkutan bisa ter­ganggu, jalanan bisa macet.

Tapi selama ini kan demon­strasi besar selalu berdampak kepada penutupan jalan pro­tokol, dan gangguan terhadap kepentingan umum. Apa be­danya?
Bedanya adalah jalan pro­tokol yang ditutup tidak sepanjang itu, sehingga kami bisa mengatur sedemikian rupa su­paya masyarakat tetap bisa menjalankan aktivitasnya meski mungkin agak terganggu. Kalau ini kan menutup jalan vital dan strategis Jakarta. Tentu tidak bisa kami izinkan.

Jadi menurut anda mereka seharusnya melakukan aksi di mana?
Aksi damai yang diawali sholat Jumat harusnya digelar di masjid-masjid. Misalnya di Istiqlal, Monas, Lapangan Banteng monggo akan kami ban­tu akomodir, karena menyatakan pendapat merupakan hak warga negara. Hak itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tapi sekali lagi saya tegaskan, kalau di jalan raya vital dan strategis Jakarta tidak bisa kami beri izin.

Jika aksi tersebut tetap dilaksanakan, apa yang akan anda lakukan?
Karena aksi itu mengganggu ketertiban publik, maka kalau tetap dilaksanakan akan kami bubarkan. Kalau mereka mela­wan, akan kami tindak. Patut diingat, demonstrani yang mela­wan kepada petugas ancaman­nya pidananya berat, di atas 5 tahun. Apalagi kalau sampai ada petugas yang terluka.

Terkait tuntutan agar Ahok ditahan bagaimana?
Pak Ahok ini tidak kami tahan, karena alasan subjektif dan ob­jektif, serta menghindari gugatan hukum dalam proses lanjutan.

Maksudnya?
Alasan subjektif untuk me­nahan tidak terpenuhi, karena beliau kami anggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Penyidik juga tidak khawatir dia akan menghilangkan barang bukti terkait perkara penistaan agama. Sebab barang bukti re­kaman video asli soal sambutan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September sudah di tangan penyidik.

Alasan objektifnya?
Alasan objektif terkait bukti-bukti yang sudah terpenuhi. Pada saat gelar perkara saksi ahli terbelah, rilis gelar perkara di kalangan 27 penyelidik terjadi dissenting opinion, apakah kasus ini pidana atau tidak. Tapi kar­ena mayoritas menilai pidana, sehingga dinaikkan menjadi penyidikan.

Lalu alasan menghindari gu­gatan hukum lanjutannya apa?
Maksudnya ketika tersangka ditahan, lalu putusan hakim menyatakan bebas demi hukum, maka yang paling menang­gung risiko adalah penyidik dan penuntut umum yang sudah melakukan penahanan.

Kan sudah terjadi, bagaima­na dong?
Kami bismillah saja, apa pun risikonya harus kami tanggung. Naikkan penyidikan, tetapkan tersangka, lakukan pencegahan jangan sampai ada apa-apa kemu­dian hari. Berkas segera kami se­lesaikan, segera kami serahkan ke Kejaksaan. Pasti ada yang dirugi­kan dan diuntungkan, serta ada pro kontra. Sudah kami kembalikan saja demi bangsa masyarakat.

Jadi kasus Ahok ini akan diteruskan meski sebetulnya bertentangan dengan aturan internal?
Iya. Saya berjanji proses hu­kum tetap jalan. Percaya, saya memang Kapolri, tetapi saya juga umat muslim. Saya tidak ingin agama kita dilecehkan. Kita hanya beda baju, tapi kalau segi keIslaman menjalankan syariat yang sama. Sebagai Kapolri yang kebetulan kebagian tugas menan­gani, kasus ini pasti akan segera diselesaikan, segera limpahkan ke jaksa, terserah jaksa. Pengadilan silakan memutus.

Berapa lama kira-kira berkasnya dilimpahkan?
Insya Allah dua minggu lagi akan diserahkan kepada jaksa. Saya ingin menekankan bahwa untuk proses hukum kasus Pak Ahok sudah mendekati tahap akhir.  ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya