Berita

AKBP Raden Brotoseno/Net

Hukum

Rp 1,9 M Tak Terkait Dengan Cetak Sawah

Pengakuan Brotoseno
SELASA, 22 NOVEMBER 2016 | 09:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tidak ada niat, tidak ada rencana, apalagi tindakan Dahlan Iskan untuk memperlambat atau menghambat proses hukum dalam kasus cetak sawah yang sedang diproses polisi. Ketika ada kabar beredar bahwa ada upaya menghambat proses itu, Dahlan sendiri ternyata taat dan mematuhi semua proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian. Tidak pernah mangkir, tidak pernah absen ketika dimintai keterangan sebagai saksi.

Demikian dikatakan kuasa hukum Dahlan, Riri Purbasari Dewi, kemarin. Memang tidak nyambung, sementara diberitakan menghambat tapi yang bersangkutan sendiri justru dengan kooperatif dan aktif mengikuti prosesnya. "Pak Dahlan ikuti semua proses di Kepolisian," tutur Riri.

Apalagi dengan pernyataan terbaru yang disampaikan AKBP Raden Brotoseno yang belakangan dikabarkan menerima suap 1,9 miliar. Kemarin, melalui kuasa hukumnya, Robinson, Brotoseno mengatakan bahwa uang itu tidak ada kaitannya dengan kasus cetak sawah. Robinson menyatakan, kliennya mengakui dia terima uang itu. "Tapi, menurut dia uang itu nggak ada kaitannya dengan kasus cetak sawah dengan menunda pemeriksaan saksi," tuturnya, kemarin.


Buktinya, kata dia, Brotoseno tetap memanggil sejumlah saksi. Termasuk, Dahlan sendiri. Beberapa kali Brotoseno melakukan panggilan pemeriksaan kepada Dahlan. Dahlan sempat menyatakan siap menjalani pemeriksaan. Namun, memang pemeriksaannya belum bisa terlaksana. "Kalau menurut dia, nggak ada hubungan ke kasus itu, cuma digiring-giring aja ke situ. Brotoseno bilang siap memberi pertanggungjawaban," tegas Robinson.

Uang sejumlah Rp 1,75 miliar itu, diterima Brotoseno dari rekannya, Kompol DSY. Sementara Kompol DSY, menerima uang itu dari LMB. LMB ini kenal dengan pengacara Harris Arthur Haedar (HR). Namun, keduanya tak saling berhubungan dengan pemberian uang ini. Brotoseno sendiri, kata Robinson, tak mengenal HR. "Apalagi bertemu. Tidak mengenal dan tidak pernah bertemu HR," ujarnya. Ujuk-ujuk uang itu diantar Kompol DSY. Tak ada obrolan kaitan uang itu dengan perkara cetak sawah.

"Komunikasi Kompol D dengan Brotoseno, tidak ada diminta bantu dan tidak ada obrolan soal perkara cetak sawah itu," tegas Robinson lagi.

Setelah menerima uang itu, Brotoseno dipanggil Propam. Ketika ditanya soal penerimaan itu, Brotoseno langsung mengakuinya. Bahkan, dia langsung mengembalikannya. Utuh. Pengembalian uang gratifikasi itu dilakukan sebelum tenggat waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tapi, "tiba-tiba dia diproses Propam dan langsung dilimpahkan ke Dit Tipikor Bareskrim," imbuh Robinson. Sekalipun begitu, Robinson menolak berspekulasi apakah kliennya dijebak.

Seperti diketahui, pada Juli 2015 Dahlan pernah diperiksa sebagai saksi kasus cetak sawah dengan tersangka Direktur PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin. Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Upik Rosalina Wasrin selaku pimpinan perusahaan pelaksana proyek cetak sawah fiktif senilai Rp 317 miliar, sejak April 2015.

Saat itu, Dahlan sudah menandatangani BAP dan karena telah menandatangani BAP, Dahlan menganggap persoalan ini selesai karena beberapa saat setelah itu tidak ada proses lanjutan.

Karena itu, Dahlan memutuskan untuk belajar ke Amerika, waktu itu. Jadi belajar ke Amerika itu karena Dahlan sudah menandatangani BAP, bukan melarikan diri atau menghindari proses pemeriksaan sebagai saksi. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya