Berita

Net

Hukum

Panitera Edy Nasution Dituntut 8 Tahun Penjara

SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 22:58 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Jaksa Dzakiyul Fikri menilai Edy terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap hingga mencapai Rp 2,3 miliar untuk pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) dan perkara lainnya di PN Jakpus dari pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Edy terbukti melanggar pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor junto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 12 huruf (b).

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Edy Nasution terbukti sah meyakinkan melakukan korupsi," ujar Jaksa Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (21/11).


Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Edy berlawanan dengan negara yang sedang giat memberantas korupsi. Dia juga dianggap mencederai lembaga peradilan dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Bukan hanya itu, Edy pun tidak mengakui menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dan Rp 100 juta terkait penundaan aanmaning atau peringatan eksekusi dari pihak swasta. Edy didakwa telah beberapa kali menerima suap berjumlah total sekitar Rp 2,3 miliar. Penyerahan uang disebut dilakukan empat kali yakni senilai Rp 1,5 miliar dalam bentuk Dolar Singapura Rp100 juta, USD50 ribu atau sekitar Rp 658 juta, serta Rp 50 juta.

Suap diberikan Doddy Aryanto Supeno dan Agustriadhy atas arahan dari pegawai PT Artha Pratama Anugerah bernama Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Hery Soegiarto. Tujuannya agar Edy Nasution melakukan pengurusan beberapa perkara.

Kasus ini terkuak saat KPK menciduk Edy dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jalan Kramat, Jakarta pada 20 April 2016. Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya