Berita

Net

Hukum

Panitera Edy Nasution Dituntut 8 Tahun Penjara

SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 22:58 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Jaksa Dzakiyul Fikri menilai Edy terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap hingga mencapai Rp 2,3 miliar untuk pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) dan perkara lainnya di PN Jakpus dari pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Edy terbukti melanggar pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor junto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 12 huruf (b).

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Edy Nasution terbukti sah meyakinkan melakukan korupsi," ujar Jaksa Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (21/11).


Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Edy berlawanan dengan negara yang sedang giat memberantas korupsi. Dia juga dianggap mencederai lembaga peradilan dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Bukan hanya itu, Edy pun tidak mengakui menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dan Rp 100 juta terkait penundaan aanmaning atau peringatan eksekusi dari pihak swasta. Edy didakwa telah beberapa kali menerima suap berjumlah total sekitar Rp 2,3 miliar. Penyerahan uang disebut dilakukan empat kali yakni senilai Rp 1,5 miliar dalam bentuk Dolar Singapura Rp100 juta, USD50 ribu atau sekitar Rp 658 juta, serta Rp 50 juta.

Suap diberikan Doddy Aryanto Supeno dan Agustriadhy atas arahan dari pegawai PT Artha Pratama Anugerah bernama Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Hery Soegiarto. Tujuannya agar Edy Nasution melakukan pengurusan beberapa perkara.

Kasus ini terkuak saat KPK menciduk Edy dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jalan Kramat, Jakarta pada 20 April 2016. Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya