Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Pengacara Dan Kakak Saipul Jamil Dijatuhi Vonis Lebih Rendah

SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 16:51 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan kepada pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, serta pidana penjara 2 tahun kepada kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang suap Rp 50 juta kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, untuk pengurusan susunan hakim dalam perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil, dan memberi uang suap Rp 250 juta juga kepada Rohadi untuk mempengaruhi putusan hakim dalam kasus Saipul Jamil.


"Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama," ujar Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga, saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11).

Menurut majelis, Bertha dan Samsul terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Selain itu juga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua.

Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada Samsul lantaran dianggap telah berterus terang mengenai perbuatannya. Selain itu, Samsul belum pernah dihukum oleh pengadilan.

Sementara untuk Berthanatalia, Majelis Hakim menolak pengajuan justice collaborator yang diajukan istri dari Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Karel Tuppu itu. Majelis Hakim memandang peran terdakwa sangat besar dalam penyuapan. Selain itu, Bertha dianggap merusak citra advokat.

Atas vonis ini, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Yang pasti, vonis mereka lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menuntut agar Bertha divonis 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Samsul dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya