Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Pengacara Dan Kakak Saipul Jamil Dijatuhi Vonis Lebih Rendah

SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 16:51 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan kepada pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, serta pidana penjara 2 tahun kepada kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang suap Rp 50 juta kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, untuk pengurusan susunan hakim dalam perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil, dan memberi uang suap Rp 250 juta juga kepada Rohadi untuk mempengaruhi putusan hakim dalam kasus Saipul Jamil.


"Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama," ujar Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga, saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11).

Menurut majelis, Bertha dan Samsul terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Selain itu juga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua.

Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada Samsul lantaran dianggap telah berterus terang mengenai perbuatannya. Selain itu, Samsul belum pernah dihukum oleh pengadilan.

Sementara untuk Berthanatalia, Majelis Hakim menolak pengajuan justice collaborator yang diajukan istri dari Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Karel Tuppu itu. Majelis Hakim memandang peran terdakwa sangat besar dalam penyuapan. Selain itu, Bertha dianggap merusak citra advokat.

Atas vonis ini, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Yang pasti, vonis mereka lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menuntut agar Bertha divonis 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Samsul dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya